website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Thailand Akhirnya Siap Pungut Pajak Turis Rp153 Ribu

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 7, 2025
in Internasional
0 0
0
Thailand Akhirnya Siap Pungut Pajak Turis Rp153 Ribu
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
BANGKOK – Setelah tertunda selama dua tahun, Pemerintah Thailand akhirnya bersiap memungut pajak turis senilai THB300 atau sekitar Rp153.700 per orang mulai awal 2026. Kebijakan ini menjadi langkah baru bagi Negeri Gajah Putih dalam mendukung keberlanjutan sektor pariwisatanya.
Menteri Pariwisata dan Olahraga Thailand yang baru, Atthakorn Sirilatthayakorn, menegaskan bahwa pajak turis akan diberlakukan empat bulan setelah dirinya resmi dilantik pada 19 September 2025. Menurutnya, pajak ini digunakan untuk mendanai asuransi bagi wisatawan dan pembangunan infrastruktur pariwisata di berbagai destinasi utama Thailand.

Baca juga: Mulai 2030, Swiss Siap Pungut Pajak Mobil Listrik untuk Gantikan Pajak BBM

“Pajak turis ini bukan sekadar pungutan, melainkan investasi untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan wisatawan,” ujar Atthakorn, dikutip Senin (6/10/2025).

Ia menambahkan, pemerintah akan mengomunikasikan manfaat nyata dari pajak turis agar para wisatawan memahami kontribusi mereka terhadap pembangunan pariwisata nasional. Meski begitu, sentimen wisatawan asing di media sosial menunjukkan kekhawatiran terhadap kebijakan baru ini.

Pajak turis sebenarnya bukan ide baru. Kebijakan ini pertama kali digagas pada 2020 dan sempat mendapat persetujuan kabinet pada Februari 2023, namun belum pernah diterapkan hingga kini. Berdasarkan aturan yang disetujui, tarif pajak ditetapkan sebesar THB300 bagi wisatawan yang masuk melalui jalur udara, dan THB150 bagi mereka yang datang melalui jalur laut.

Sebelumnya, empat menteri pariwisata terdahulu enggan menerapkannya karena dikhawatirkan menurunkan minat wisatawan asing. Namun, Atthakorn menilai, saat ini adalah waktu yang tepat untuk melaksanakannya.
“Kami ingin masyarakat melihat manfaat langsung dari pajak ini saat mereka berkunjung ke seluruh destinasi wisata di Thailand,” katanya.

Pada 2025, Thailand menargetkan 33,4 juta wisatawan mancanegara, sedikit menurun dibandingkan realisasi tahun lalu yang mencapai 35,5 juta orang.
Pemerintah berharap dengan kebijakan pajak turis dan peningkatan keamanan, jumlah kunjungan bisa kembali ke level pra-pandemi yaitu 40 juta turis per tahun.

Baca juga: Taiwan Bebaskan Pajak untuk Penghasilan Rp28 Juta per Bulan, Ini Rinciannya

Pemerintah Thailand juga tengah menyiapkan sistem digitalisasi pariwisata dan pengawasan yang lebih ketat bagi pelaku usaha wisata untuk memastikan kepatuhan pajak dan keamanan bagi wisatawan asing.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Sumsel Kejar 2,4 Juta Kendaraan Penunggak Pajak Kendaraan

Sumsel Kejar 2,4 Juta Kendaraan Penunggak Pajak Kendaraan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version