website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Terobosan Baru MA: PK Pajak Kini Terintegrasi e-Tax Court, Simak Aturan Mainnya!

Johannes Albert by Johannes Albert
January 21, 2026
in Nasional
0 0
0
MA Tegaskan Terdakwa Pajak Tak Bisa Dijatuhi Pidana Bersyarat atau Pengawasan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akhirnya resmi menjembatani celah digital dalam penanganan sengketa pajak. Setelah sebelumnya pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak belum dapat dilakukan secara elektronik penuh karena kendala integrasi sistem, Panitera MA kini menerbitkan pedoman transisi yang tegas.

Melalui Surat Keputusan (SK) Panitera MA Nomor 1467A/PAN/HK2.7/SK/XII/2025 tertanggal 1 Desember 2025, MA menetapkan prosedur administrasi baru untuk PK yang diajukan melalui aplikasi e-Tax Court. Langkah ini diambil karena sistem Pengadilan Pajak tersebut belum terhubung dengan aplikasi SIAP-Mahkamah Agung, berbeda dengan perkara umum lainnya yang sudah wajib elektronik sejak Mei 2024.

Baca Juga: Mengenal Fitur Lengkap Aplikasi e-Tax Court untuk Wajib Pajak

Dalam aturan anyar ini, MA menerapkan mekanisme “hybrid” atau kombinasi antara pengiriman berkas elektronik dan fisik untuk memastikan keamanan dan validitas data perkara.

“Panitera Pengadilan Pajak tidak mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung sepanjang masih ditemukan berkas yang tidak lengkap atau dokumen elektronik yang tidak sesuai dengan aslinya.”

— Kutipan SK Panitera Nomor 1467A Tahun 2025

Standarisasi Dokumen: PDF dan Wajib Word (.docx)

Bagi para pihak yang bersengketa, ketelitian dalam pemberkasan menjadi kunci. Pengadilan Pajak diwajibkan menyusun berkas perkara yang terdiri dari Berkas Elektronik Bundel A dan Bundel B. Seluruh dokumen ini wajib berformat PDF.

Namun, ada persyaratan khusus yang tidak boleh dilewatkan. MA mewajibkan dokumen substansial tertentu juga dikirimkan dalam format Microsoft Word (.docx). Dokumen tersebut meliputi Putusan Pengadilan Pajak, Memori PK, dan Kontra Memori PK. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses penelaahan dan input data di tingkat Majelis Hakim Agung.

Baca Juga: Syarat Formal Pengajuan Peninjauan Kembali yang Wajib Diketahui

Validitas dokumen juga diperketat. Panitera Pengadilan Pajak harus melakukan autentikasi, baik melalui tanda tangan elektronik maupun metode sah lainnya. Sebagai syarat mutlak, sebuah Surat Pernyataan kelengkapan dokumen harus disertakan dalam Bundel B sebelum berkas dikirim ke MA.

Alur Pengiriman: Jalur Langit dan Darat

Proses pengiriman berkas dilakukan secara serentak melalui dua jalur. Secara elektronik, Bundel A dan Bundel B dikirim melalui Sistem Informasi Peninjauan Kembali Perkara Pajak yang disediakan MA. Sementara itu, jalur fisik tetap dibutuhkan untuk dokumen asli tertentu.

Penting Dicatat: Bundel B Cetak (Fisik) wajib dikirimkan ke alamat Panitera Mahkamah Agung RI, PO BOX 212 Jakarta Pusat 10000.

Setelah berkas diterima, Petugas Penelaah di MA akan mencocokkan data elektronik dengan berkas fisik. Jika dinyatakan lengkap, perkara akan diregistrasi dan didistribusikan kepada Majelis Hakim. Sebaliknya, jika ditemukan kekurangan, sistem akan mengirimkan notifikasi otomatis kepada Pengadilan Pajak untuk segera dilengkapi.

Pada tahap akhir, setelah putusan dijatuhkan dan proses minutasi selesai, salinan putusan tidak lagi harus diambil secara manual. Panitera Muda Perkara akan mengirimkan salinan putusan tersebut langsung ke pengadilan pengaju menggunakan layanan PT Pos Indonesia.

Sumber Terkait:

  • Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
  • Sekretariat Pengadilan Pajak (SetPP)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Begini Cara Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP OPPT

Begini Cara Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP OPPT

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Recent News

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version