website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 19 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Terima Dividen Bebas Pajak? Jangan Lupa Lapor Realisasi Investasi di Coretax Sebelum Maret

Johannes Albert by Johannes Albert
February 2, 2026
in Nasional
0 0
0
Era Coretax Dimulai, DJP Siapkan Strategi Khusus Kawal Kepatuhan Lapor SPT
0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang menikmati fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen, ada kewajiban krusial yang tidak boleh terlewatkan: penyampaian laporan realisasi investasi. Tanpa laporan ini, dividen yang semula dikecualikan dari objek pajak dapat berubah status menjadi terutang pajak.

Sesuai dengan regulasi terbaru dalam PMK 81/2024, laporan ini merupakan syarat mutlak agar fasilitas bebas pajak tetap berlaku. Jika kewajiban pelaporan diabaikan, maka dividen tersebut dianggap tidak memenuhi ketentuan dan akan dikenakan pajak secara otomatis sejak penghasilan tersebut diperoleh.

“Dividen yang tidak memenuhi ketentuan… terutang pajak penghasilan saat dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.”

— Pasal 372 PMK 81/2024

Baca Juga: Menkeu Purbaya Siapkan Gebrakan: Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

Batas Waktu dan Prosedur Pelaporan via Coretax

Wajib Pajak harus memahami bahwa laporan realisasi investasi ini wajib disampaikan secara berkala setiap tahun. Batas akhir pelaporannya adalah akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, atau paling lambat 31 Maret. Kewajiban ini harus dipenuhi secara konsisten selama tiga tahun berturut-turut sejak dividen diterima.

Proses pelaporan kini sepenuhnya dilakukan secara digital melalui portal Coretax. Wajib pajak cukup masuk ke akun masing-masing, memilih modul Layanan Wajib Pajak, kemudian mengakses menu Layanan Administrasi untuk membuat permohonan laporan.

Baca Juga: KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus, Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT Via Coretax

Konsekuensi Kelalaian: Tarif PPh 10% Menanti

Kelalaian dalam melaporkan realisasi investasi membawa konsekuensi finansial yang nyata. Jika laporan tidak masuk ke sistem, WP OP wajib menyetor sendiri PPh atas dividen tersebut dengan tarif 10%. Pembayaran ini harus diselesaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah dividen diterima.

Selain pembayaran pajak, wajib pajak juga dibebani kewajiban administratif tambahan berupa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi sebagai bukti pelunasan pajak terutang tersebut.

Penting: Pastikan pelaporan dilakukan sebelum 31 Maret agar investasi Anda tetap memenuhi syarat pengecualian objek pajak dan terhindar dari tarif PPh 10%.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • JDIH Kementerian Keuangan
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Menkeu Purbaya Bidik 40 Perusahaan Baja Nakal Pajak, Dua Raksasa Siap Disidak

Menkeu Purbaya Siapkan Skema 'Layer' Bea Keluar Batu Bara, Incar Penerimaan Rp20 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version