website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 17 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tepis Wacana Perpu Defisit, Menkeu Purbaya Tegaskan Ketahanan APBN Masih Aman

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 17, 2026
in Nasional
0 0
0
Pulihkan Sumatera Usai Bencana, Menkeu Suntik Tambahan TKD Rp10,65 Triliun
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah menepis isu terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di atas batas 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Langkah darurat tersebut dinilai belum diperlukan dalam waktu dekat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa postur APBN saat ini masih sangat stabil dan terbukti tangguh meredam efek kejut dari lonjakan harga minyak dunia. Memanasnya tensi geopolitik di Timur Tengah belum menciptakan kondisi genting yang memaksa pemerintah melonggarkan disiplin fiskalnya.

Baca Juga: Menkeu Rachel Reeves Kaji Kenaikan Tarif Uang Tempuh Bagi Pekerja

“Kan itu belum kelihatan [kegentingan] sampai sekarang karena anggarannya masih aman. Kalau harga minyak tinggi terus yang bertahan lama, baru kita akan hitung ulang seperti apa kondisi anggarannya, tetapi enggak langsung serta merta [menerbitkan] perpu.”

— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan

Pemerintah kini memilih pendekatan yang lebih hati-hati. Menurut Purbaya, Kemenkeu terus memantau dengan cermat dampak rambatan konflik Timur Tengah terhadap pergerakan harga komoditas strategis global, mulai dari minyak mentah, batu bara, hingga nikel. Melalui peninjauan ini, pemerintah akan mengalkulasi secara presisi sejauh mana beban lonjakan komoditas tersebut menggerus kas negara.

Kondisi pasar yang masih fluktuatif membuat pemerintah enggan gegabah merumuskan kebijakan fiskal reaktif. Terlebih lagi, penerbitan sebuah Perpu mensyaratkan adanya kegentingan yang memaksa. Alih-alih langsung memperlebar defisit, Kemenkeu justru melihat adanya potensi penyeimbang (windfall) dari sisi penerimaan.

Kalkulasi Net Impact: “Kalau minyak naik kan batu bara, nikel juga naik. Kita lihat net-nya berapa sih, kenaikan beban anggarannya belum kelihatan sekarang karena belum stabil.”

Baca Juga: Demi Penerimaan dan Iklim Usaha, DJBC Galakkan Pengawasan Rokok Ilegal

Prabowo Tekankan Efisiensi dan Tolak Pelebaran Defisit

Penegasan dari Purbaya ini seakan menjawab kekhawatiran yang sebelumnya dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menko Airlangga sempat memproyeksikan bahwa defisit anggaran bisa menembus 4,06 persen dari PDB apabila perang berlangsung hingga sepuluh bulan ke depan dan harga ICP melonjak ke level US$115 per barel.

Namun, garis kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto sangat jelas. Dalam berbagai kesempatan, Kepala Negara menolak opsi pelebaran defisit APBN. Solusi utama yang diusung oleh pemerintah saat ini adalah melakukan efisiensi dan penghematan anggaran secara masif di berbagai sektor pemerintahan.

Presiden menekankan bahwa alih-alih menambah utang untuk menambal defisit, kementerian dan lembaga harus menyisir ulang alokasi belanjanya. Visi besar yang dicanangkan pemerintahan Prabowo adalah menjaga disiplin fiskal yang ketat dan secara bertahap menuju target balance budget atau anggaran yang seimbang tanpa defisit.


Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Tembus 5,14 Juta Pelapor, Kepatuhan Lapor SPT Tahunan via Coretax Makin Melesat

Lapor SPT Sebelum Cuti! Layanan Tatap Muka DJP Tutup 18-24 Maret 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026
JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

March 17, 2026
WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

March 17, 2026

Recent News

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026
JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

March 17, 2026
WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version