website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 21 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Tekanan Ekonomi Meningkat, Barbados Didesak Bebaskan Makanan dan Obat dari PPN

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 3, 2026
in Internasional
0 0
0
Tekanan Ekonomi Meningkat, Barbados Didesak Bebaskan Makanan dan Obat dari PPN
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BRIDGETOWN – Tekanan ekonomi yang kian dirasakan masyarakat Barbados mendorong desakan agar pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan makanan pokok, obat-obatan, dan kebutuhan rumah tangga dasar.

Desakan tersebut disampaikan The Barbados Consumer Empowerment Network (BCEN) yang menilai kebijakan pembebasan PPN dapat menjadi bantalan penting bagi rumah tangga di tengah lonjakan harga.

“Kami percaya pemerintah Barbados bisa meringankan beban warganya tanpa merusak disiplin fiskal.”

— Maureen Holder, Ketua Eksekutif BCEN

Baca Juga: Didanai Pajak, Prabowo Klaim MBG Serap 1 Juta Tenaga Kerja Nasional

Lonjakan Biaya Hidup Jadi Pemicu

Maureen Holder menyampaikan bahwa masyarakat Barbados saat ini dihadapkan pada kenaikan signifikan berbagai tagihan rumah tangga, termasuk harga makanan, transportasi, serta kebutuhan pokok lainnya.

Menurutnya, manfaat ekonomi dari pembebasan PPN atas barang esensial akan jauh lebih besar dibandingkan potensi penerimaan negara yang hilang akibat pemberian fasilitas pajak tersebut.

Baca Juga: Tak Lapor SPT Tahunan, PKP Terancam Kehilangan Akses Faktur Pajak

Belajar dari Praktik Negara Lain

BCEN juga menyoroti bahwa kebijakan pembebasan atau pemotongan PPN atas barang kebutuhan pokok bukanlah hal baru. Sejumlah negara telah menerapkannya, baik secara permanen maupun sementara, untuk meredam lonjakan harga.

Menurut catatan BCEN, negara seperti Inggris, Jerman, Hungaria, Irlandia, dan India pernah berhasil menerapkan pemotongan PPN atas barang kebutuhan dasar sambil tetap menjaga stabilitas fiskal.

Catatan BCEN: Kebijakan pembebasan PPN sering dikombinasikan dengan bantuan langsung bagi rumah tangga berpenghasilan rendah agar manfaatnya lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Kenaikan Pajak Kepolisian Suffolk Picu Sorotan Kesetaraan dan Dampak Sosial

Untuk menjaga penerimaan negara, BCEN menyarankan agar pemerintah Barbados mengalihkan sumber pajak dari pos lain, seperti menaikkan tarif PPN atas impor barang mewah.

Sebagai perbandingan, Indonesia termasuk negara yang telah memberikan pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok. Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.


Sumber Terkait:

  • Ministry of Finance Barbados
  • Direktorat Jenderal Pajak RI

 

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Ketentuan Pengembalian Pendahuluan Pajak dari DJP

Ketentuan Pengembalian Pendahuluan Pajak dari DJP

June 21, 2026
Prabowo Targetkan Rasio Pajak Indonesia Naik via Digitalisasi

Prabowo Targetkan Rasio Pajak Indonesia Naik via Digitalisasi

June 21, 2026
Kemenkeu Tindak Praktik Underinvoicing 10 Perusahaan

Kemenkeu Tindak Praktik Underinvoicing 10 Perusahaan

June 21, 2026
Pemprov Wajib Lakukan Penyerahan Data ke DJP

Pemprov Wajib Lakukan Penyerahan Data ke DJP

June 19, 2026

Recent News

Ketentuan Pengembalian Pendahuluan Pajak dari DJP

Ketentuan Pengembalian Pendahuluan Pajak dari DJP

June 21, 2026
Prabowo Targetkan Rasio Pajak Indonesia Naik via Digitalisasi

Prabowo Targetkan Rasio Pajak Indonesia Naik via Digitalisasi

June 21, 2026
Kemenkeu Tindak Praktik Underinvoicing 10 Perusahaan

Kemenkeu Tindak Praktik Underinvoicing 10 Perusahaan

June 21, 2026
Pemprov Wajib Lakukan Penyerahan Data ke DJP

Pemprov Wajib Lakukan Penyerahan Data ke DJP

June 19, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version