website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Tekan Infiltrasi Impor Murah, PM Ukraina Hapus Fasilitas PPN e-Commerce Lintas Border

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 31, 2026
in Internasional
0 0
0
Tekan Infiltrasi Impor Murah, PM Ukraina Hapus Fasilitas PPN e-Commerce Lintas Border
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KYIV – Dalam langkah strategis memperketat benteng fiskal nasional, Perdana Menteri Ukraina Serhii Koretskyi merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) mendesak guna mengakhiri era pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi barang impor bernilai murah. Kebijakan ini menyasar serbuan paket transaksi e-commerce internasional yang selama ini menikmati keleluasaan insentif perpajakan.

Inisiatif legislatif ini bertujuan menghentikan kesenjangan persaingan (level playing field) antara industri ritel manufaktur lokal dengan platform digital asing. Berdasarkan RUU terbaru, ambang batas bebas PPN untuk paket kiriman internasional hingga EUR150 (sekitar Rp1,53 juta) dipastikan bakal dihapuskan total.

Baca Juga: Pesisir Barat Bidik Kebocoran Pajak Hotel dan Restoran, Bapenda Ancam Tutup Usaha Nakal

Langkah pengetatan ini diambil menyusul temuan praktik penggalangan pengiriman (shipment splitting) yang marak dilakukan penjual luar negeri untuk menghindari bea dan pajak. Ketimpangan ini dinilai memukul daya saing produsen dalam negeri yang wajib menanggung beban PPN secara penuh.

“Produsen dan peritel domestik memikul kewajiban PPN, sementara barang impor justru menikmati privilese fiskal. Asimetri pasar seperti ini tidak boleh terus dibiarkan.”

— Serhii Koretskyi, Perdana Menteri Ukraina

Harmonisasi Standar Eropa dan Persyaratan Pembiayaan IMF

Revisi aturan perpajakan ini sekaligus menuntaskan salah satu dari tiga pilar komitmen reformasi struktural yang disyaratkan International Monetary Fund (IMF) demi mengamankan skema bantuan keuangan untuk Ukraina. Kebijakan ini menyelaraskan arsitektur pemajakan transaksi jarak jauh Ukraina dengan standar Uni Eropa yang telah meniadakan insentif sejenis sejak 2021.

Proyeksi Penerimaan Negara: Penghapusan insentif PPN barang impor murah diperkirakan menyumbang potensi penerimaan baru sebesar UAH10 miliar (Rp4,06 triliun), dengan pembebasan PPN C2C non-komersial tetap dipertahankan hingga ambang batas EUR45.

Baca Juga: Mengurai Kompleksitas PPh Dokter, Fiskus Tegaskan Status Praktik Tentukan Skema Kalkulasi

Data otoritas menunjukkan bahwa dari sekitar 75 juta arus barang kiriman internasional yang melintasi perbatasan Ukraina setiap tahunnya, kurang dari 1 persen yang tersentuh instrumen perpajakan. Jika RUU ini disahkan parlemen, rezim perpajakan digital baru tersebut dijadwalkan berlaku efektif mulai tahun 2027.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Ukraina (Ministry of Finance of Ukraine)
  • International Monetary Fund (IMF)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

16
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

November 1, 2026
Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

November 1, 2026
DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

November 1, 2026
Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

November 1, 2026

Recent News

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

November 1, 2026
Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

November 1, 2026
DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

November 1, 2026
Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

November 1, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version