PURBALINGGA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga mengambil langkah drastis dalam upaya mengamankan penerimaan negara. Bekerja sama dengan Kanwil DJP Jawa Tengah II, otoritas pajak melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap sejumlah wajib pajak yang memiliki utang pajak membandel.
Tindakan penagihan aktif ini menyasar 7 wajib pajak dengan total tunggakan mencapai Rp2,13 miliar. Sebagai bagian dari prosedur legal, pihak kantor pajak telah melayangkan 112 surat permohonan blokir rekening yang ditujukan ke 21 lembaga perbankan yang berbeda.
Prosedur Penagihan Aktif dan Jaminan Pelunasan Utang Pajak
Langkah pemblokiran ini tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui tahapan penagihan yang sistematis. Dimulai dari penyampaian surat teguran hingga surat paksa, wajib pajak sebenarnya telah diberikan waktu dan kesempatan untuk melunasi kewajibannya secara sukarela sebelum tindakan penegakan hukum ini dijalankan.
Kepala KPP Pratama Purbalingga, Achmad Hartono, menegaskan bahwa pemblokiran rekening bertujuan untuk menjamin pelunasan utang pajak sekaligus memberikan efek jera. Dengan status blokir, akses transaksi pada rekening tersebut akan terhenti hingga seluruh tunggakan beserta biaya penagihan diselesaikan oleh wajib pajak.
“Blokir rekening secara serentak ini bertujuan mendorong percepatan pelunasan utang pajak dan memastikan terciptanya keadilan serta ketertiban dalam sistem perpajakan kita.”
— Achmad Hartono, Kepala KPP Pratama Purbalingga
Komitmen Penegakan Hukum Berdasarkan Regulasi Terbaru
Tindakan tegas ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 serta PMK 61/2023. Jika wajib pajak tetap tidak mengindahkan kewajibannya meskipun rekening telah diblokir, otoritas pajak berwenang untuk melanjutkan ke tahapan penagihan yang lebih berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kantor pajak terus berkomitmen untuk menjaga integritas sistem perpajakan dengan menciptakan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh. Melalui pengawasan internal yang ketat dan tindakan preventif, diharapkan celah penyalahgunaan atau kelalaian dalam pembayaran pajak dapat diminimalisir. Integrasi sistem digital juga kini semakin membantu otoritas dan pelaku usaha untuk mendeteksi potensi ketidakpatuhan lebih dini.














