website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tarif Impor Produk AS Jadi 0%, Pemerintah Pastikan UMKM Tak Merugi

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 23, 2026
in Nasional
0 0
0
Tarif Impor Produk AS Jadi 0%, Pemerintah Pastikan UMKM Tak Merugi
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kebijakan penghapusan bea masuk hingga 0% untuk lebih dari 99% produk asal Amerika Serikat (AS) sempat memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan tegas menepis anggapan bahwa pelonggaran tarif tersebut akan memukul mundur industri lokal.

Justru sebaliknya, mayoritas produk yang masuk dalam daftar pembebasan tarif ini merupakan barang modal, bahan baku, komponen industri, dan barang input lainnya yang memiliki standar mutu tinggi khas AS. Kehadiran barang-barang ini dinilai akan memperkuat rantai pasok industri manufaktur di Tanah Air.

“Produk-produk ini justru sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha dalam negeri, termasuk UMKM, untuk memproduksi barang dengan kualitas, mutu dan harga yang lebih kompetitif dengan orientasi pasar domestik maupun ekspor.”

— Kemenko Perekonomian RI

Baca Juga: Deal RI-AS, Indonesia Resmi Buka Impor Pakaian Bekas Cacahan

Bukan Hal Baru, Skema Serupa Telah Berjalan

Pemerintah juga mencatat bahwa rata-rata tarif bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN) yang diterapkan Indonesia sejatinya sudah cukup rendah, yakni berada di kisaran 8,1%. Terlebih lagi, skema pembebasan tarif masuk hingga 0% ini bukanlah sebuah anomali dalam kebijakan perdagangan luar negeri Indonesia.

Fasilitas serupa nyatanya telah lama diberikan kepada banyak negara mitra melalui berbagai kesepakatan strategis, seperti Perdagangan Bebas (FTA) dan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA). Dengan ekosistem tersebut, arus barang dari negara mitra yang bebas bea cukai sudah menjadi bagian dari roda ekonomi nasional.

Fakta Perdagangan: Mitra dagang yang saat ini sudah terikat perjanjian dengan Indonesia tercatat merepresentasikan sekitar 80% dari total keseluruhan volume perdagangan Indonesia.

Baca Juga: Aturan Baru PMK 6/2026, Peserta Magang Nasional Tak Wajib Lapor SPT

Meski keran impor untuk bahan baku dan barang modal dibuka lebar, pemerintah tetap menyiagakan jaring pengaman. Kemenko Perekonomian memastikan bahwa jika ke depannya terjadi lonjakan impor yang mengancam kelangsungan hidup industri domestik, negara memiliki kewenangan penuh untuk melakukan intervensi.

Berbagai instrumen perlindungan siap diaktifkan kapan saja, mulai dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) alias safeguard, hingga penerapan kebijakan antidumping dan antisubsidi yang sepenuhnya selaras dengan kaidah World Trade Organization (WTO).

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Kemenko Perekonomian RI
  • Situs Resmi Kementerian Keuangan RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Sidoarjo Luncurkan Program Dijapri, Sasar Struk Belanja Demi Transparansi Fiskal

June 18, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Sidoarjo Luncurkan Program Dijapri, Sasar Struk Belanja Demi Transparansi Fiskal

June 18, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version