website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Target Pajak 2026 Menantang, DJP Siap Buru 10 Juta WP Aktif yang Belum Setor

Johannes Albert by Johannes Albert
January 21, 2026
in Nasional
0 0
1
Jangan Kaget Tak Bisa Lapor SPT, Dirjen Pajak Ungkap Risiko Fatal Jika Abaikan Aktivasi Coretax
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadapi misi berat dalam mengamankan target penerimaan negara tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun. Di tengah tantangan ekonomi, otoritas pajak menyoroti adanya celah kepatuhan yang signifikan, di mana jutaan Wajib Pajak (WP) yang seharusnya aktif justru belum menunaikan kewajibannya.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa penguatan basis penerimaan menjadi kunci utama. Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa masih banyaknya pelaku ekonomi yang beroperasi di luar radar sistem administrasi perpajakan, atau shadow economy.

Baca Juga: Gantikan Juda Agung, Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono dan Dua Nama Lain Masuk Bursa Deputi Gubernur BI

“Challenge utama kami, selain terkait tax buoyancy dan tax commodity, tentu ada baseline sumber penerimaan utama, itu harus diperkuat.”

— Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak

Geo-tagging: Strategi Menjemput Bola

Berdasarkan data administrasi Coretax System, tercatat ada 90 juta wajib pajak yang terdaftar. Namun, profil kepatuhan menunjukkan angka yang timpang. Sebanyak 65 juta WP tergolong non-efektif. Sisanya, dari 25 juta WP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif, ternyata hanya 15 juta yang rutin melaporkan dan membayar pajak.

Artinya, terdapat celah (gap) sekitar 10 juta wajib pajak yang memiliki status aktif namun absen dalam penyetoran pajak. Menyikapi hal ini, Bimo menegaskan pihaknya akan melakukan pendekatan langsung dan intensif.

Baca Juga: Kanwil DJP Jakarta Pusat Gelar Kelas Pajak Khusus Wartawan, Jajal Langsung Coretax System

“Jadi ada 10 juta gap wajib pajak, ini akan kami lihat. Kami datangi satu per satu, kami geo-tagging. Akan kami masukkan ke basket kami untuk diawasi lebih kencang,” tegas Bimo dalam seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan Indonesia 2026.

Modus ‘Pecah Telur’ Hindari Pajak Normal

Tantangan lain yang diwaspadai DJP adalah perubahan perilaku wajib pajak untuk menghindari tarif pajak normal. Salah satu modus yang marak adalah firm splitting atau memecah usaha menjadi entitas-entitas kecil.

Praktik ini dilakukan agar omzet usaha tetap terlihat di bawah Rp4,8 miliar, sehingga pelaku usaha bisa terus menikmati tarif PPh Final UMKM 0,5% dan terhindar dari kewajiban pembukuan serta tarif pajak badan normal.

Baca Juga: Tembus Rp10,61 Triliun, Setoran Pajak Digital di KPP Badora Melonjak 25%

Fenomena Bunching Effect: Pelaku usaha sengaja menahan omzet di ambang batas Rp4,8 miliar dengan memecah perusahaan demi tarif pajak rendah.

Janji Restitusi dan Insentif Robotik

Di sisi lain, DJP juga menawarkan “wortel” selain “cambuk”. Bagi wajib pajak yang patuh, Bimo menjanjikan percepatan proses restitusi atau pengembalian pendahuluan kelebihan bayar pajak. Syaratnya, wajib pajak harus lolos uji kepatuhan administratif dan material.

Baca Juga: Karyawan Resign Lalu Masuk Lagi? Simak Aturan Bupot A1 di Coretax: Boleh Digabung atau Dipisah

Sementara itu, dari parlemen, Anggota Komisi IX DPR Gamal Albinsaid menyuarakan perlunya insentif pajak untuk teknologi kesehatan. Ia mengusulkan pembebasan bea masuk atau insentif fiskal bagi alat kesehatan berbasis Artificial Intelligence (AI) dan robotik, agar biaya layanan kesehatan bisa ditekan hingga 40%.

Penegakan Hukum: Faktur Fiktif hingga Sidak Baja

DJP juga tidak main-main dalam aspek penegakan hukum. Baru-baru ini, otoritas pajak membongkar sindikat penerbit faktur pajak fiktif di Banten yang merugikan negara hampir Rp180 miliar. Modus ini dilakukan dengan menerbitkan faktur yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) demi mengklaim restitusi ilegal.

Baca Juga: Perkuat Pengawasan Lintas Negara, DJBC Kolaborasi dengan WCO dan Interpol Berantas Kejahatan Lingkungan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun turun tangan langsung. Ia mengumumkan rencana inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan baja asing yang disinyalir tidak patuh pajak dalam pekan ini. “Sehari, dua hari ini saya akan ke sana,” tegasnya.

Regulasi Baru: Menutup Celah Penghindaran BUT

Pemerintah juga memperketat aturan melalui PMK 112/2025. Beleid ini memuat klausul anti-penghindaran status Bentuk Usaha Tetap (BUT). Kini, durasi proyek konstruksi yang dipecah-pecah melalui kontrak terpisah oleh pihak yang memiliki hubungan istimewa akan diakumulasikan. Tujuannya agar perusahaan asing tidak bisa lagi menghindari status BUT dengan memanipulasi durasi kontrak.

Baca Juga: China Pangkas PPN Jual Rumah di Bawah 2 Tahun Jadi 3 Persen

Terakhir, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun kembali menyoroti nasib RUU Konsultan Pajak. Ia menyayangkan inisiatif yang sempat mandek tersebut dan mengajak asosiasi seperti IKPI untuk kembali mendorong regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi profesi penunjang perpajakan ini.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
MA Tegaskan Terdakwa Pajak Tak Bisa Dijatuhi Pidana Bersyarat atau Pengawasan

Terobosan Baru MA: PK Pajak Kini Terintegrasi e-Tax Court, Simak Aturan Mainnya!

Comments 1

  1. Pingback: RUU Jabatan Hakim Konsolidasikan Aturan Pengangkatan Hakim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version