JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadapi misi berat dalam mengamankan target penerimaan negara tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun. Di tengah tantangan ekonomi, otoritas pajak menyoroti adanya celah kepatuhan yang signifikan, di mana jutaan Wajib Pajak (WP) yang seharusnya aktif justru belum menunaikan kewajibannya.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa penguatan basis penerimaan menjadi kunci utama. Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa masih banyaknya pelaku ekonomi yang beroperasi di luar radar sistem administrasi perpajakan, atau shadow economy.
“Challenge utama kami, selain terkait tax buoyancy dan tax commodity, tentu ada baseline sumber penerimaan utama, itu harus diperkuat.”
— Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak
Geo-tagging: Strategi Menjemput Bola
Berdasarkan data administrasi Coretax System, tercatat ada 90 juta wajib pajak yang terdaftar. Namun, profil kepatuhan menunjukkan angka yang timpang. Sebanyak 65 juta WP tergolong non-efektif. Sisanya, dari 25 juta WP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif, ternyata hanya 15 juta yang rutin melaporkan dan membayar pajak.
Artinya, terdapat celah (gap) sekitar 10 juta wajib pajak yang memiliki status aktif namun absen dalam penyetoran pajak. Menyikapi hal ini, Bimo menegaskan pihaknya akan melakukan pendekatan langsung dan intensif.
Baca Juga: Kanwil DJP Jakarta Pusat Gelar Kelas Pajak Khusus Wartawan, Jajal Langsung Coretax System
“Jadi ada 10 juta gap wajib pajak, ini akan kami lihat. Kami datangi satu per satu, kami geo-tagging. Akan kami masukkan ke basket kami untuk diawasi lebih kencang,” tegas Bimo dalam seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan Indonesia 2026.
Modus ‘Pecah Telur’ Hindari Pajak Normal
Tantangan lain yang diwaspadai DJP adalah perubahan perilaku wajib pajak untuk menghindari tarif pajak normal. Salah satu modus yang marak adalah firm splitting atau memecah usaha menjadi entitas-entitas kecil.
Praktik ini dilakukan agar omzet usaha tetap terlihat di bawah Rp4,8 miliar, sehingga pelaku usaha bisa terus menikmati tarif PPh Final UMKM 0,5% dan terhindar dari kewajiban pembukuan serta tarif pajak badan normal.
Fenomena Bunching Effect: Pelaku usaha sengaja menahan omzet di ambang batas Rp4,8 miliar dengan memecah perusahaan demi tarif pajak rendah.
Janji Restitusi dan Insentif Robotik
Di sisi lain, DJP juga menawarkan “wortel” selain “cambuk”. Bagi wajib pajak yang patuh, Bimo menjanjikan percepatan proses restitusi atau pengembalian pendahuluan kelebihan bayar pajak. Syaratnya, wajib pajak harus lolos uji kepatuhan administratif dan material.
Baca Juga: Karyawan Resign Lalu Masuk Lagi? Simak Aturan Bupot A1 di Coretax: Boleh Digabung atau Dipisah
Sementara itu, dari parlemen, Anggota Komisi IX DPR Gamal Albinsaid menyuarakan perlunya insentif pajak untuk teknologi kesehatan. Ia mengusulkan pembebasan bea masuk atau insentif fiskal bagi alat kesehatan berbasis Artificial Intelligence (AI) dan robotik, agar biaya layanan kesehatan bisa ditekan hingga 40%.
Penegakan Hukum: Faktur Fiktif hingga Sidak Baja
DJP juga tidak main-main dalam aspek penegakan hukum. Baru-baru ini, otoritas pajak membongkar sindikat penerbit faktur pajak fiktif di Banten yang merugikan negara hampir Rp180 miliar. Modus ini dilakukan dengan menerbitkan faktur yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) demi mengklaim restitusi ilegal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun turun tangan langsung. Ia mengumumkan rencana inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan baja asing yang disinyalir tidak patuh pajak dalam pekan ini. “Sehari, dua hari ini saya akan ke sana,” tegasnya.
Regulasi Baru: Menutup Celah Penghindaran BUT
Pemerintah juga memperketat aturan melalui PMK 112/2025. Beleid ini memuat klausul anti-penghindaran status Bentuk Usaha Tetap (BUT). Kini, durasi proyek konstruksi yang dipecah-pecah melalui kontrak terpisah oleh pihak yang memiliki hubungan istimewa akan diakumulasikan. Tujuannya agar perusahaan asing tidak bisa lagi menghindari status BUT dengan memanipulasi durasi kontrak.
Terakhir, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun kembali menyoroti nasib RUU Konsultan Pajak. Ia menyayangkan inisiatif yang sempat mandek tersebut dan mengajak asosiasi seperti IKPI untuk kembali mendorong regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi profesi penunjang perpajakan ini.














