website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 25 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Karyawan Resign Lalu Masuk Lagi? Simak Aturan Bupot A1 di Coretax: Boleh Digabung atau Dipisah

Johannes Albert by Johannes Albert
January 20, 2026
in Nasional
0 0
0
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya
0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Dinamika ketenagakerjaan sering kali memunculkan kasus unik dalam administrasi perpajakan, salah satunya adalah fenomena karyawan yang mengundurkan diri (resign) namun kembali bekerja di perusahaan yang sama pada tahun pajak berjalan. Kondisi ini kerap memicu kebingungan pemberi kerja terkait penerbitan Bukti Potong (Bupot) PPh Pasal 21 Formulir A1 (BPA1).

Menjawab keraguan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak menegaskan bahwa pemberi kerja memiliki fleksibilitas. Perusahaan dapat memilih opsi untuk menggabungkan atau memisahkan bukti potong karyawan yang bersangkutan.

“Untuk pembuatan BPA1 pegawai yang masuk kembali pada perusahaan yang sama, bisa digabung atau dipisah untuk pembuatan BPA1.”

— Kring Pajak, Layanan Informasi DJP

Baca Juga: Awas Nunggak PBB 3 Tahun, SPPT Warga Pandeglang Langsung Nonaktif

Penjelasan ini disampaikan otoritas pajak saat merespons pertanyaan warganet mengenai mekanisme pembuatan BPA1 bagi karyawan yang resign pada Mei 2025, namun memutuskan kembali bekerja di entitas yang sama pada Juli 2025.

Teknis Penggabungan di Sistem Coretax

Dalam implementasi sistem perpajakan terbaru atau Coretax System, opsi penggabungan data didesain untuk memudahkan administrasi. Jika pemberi kerja memilih mekanisme ini, mereka cukup memasukkan nomor BPA1 periode kerja sebelumnya ke dalam kolom yang tersedia.

Secara teknis, pemberi kerja dapat mengisi field ‘Nomor Bukti Pemotongan BPA1 dari Pemberi Kerja Sebelumnya’ di antarmuka sistem. Setelah itu, pengguna cukup menekan tombol ‘Get Data’. Sistem secara otomatis akan menarik data historis karyawan tersebut dan mengisi kolom-kolom terkait, sehingga mengurangi risiko kesalahan input manual.

Baca Juga: Cegah Sawah Jadi Beton, DPRD Kendal Desak Insentif Pajak Petani Segera Cair

Payung Hukum dan Masa Pajak Terakhir

Ketentuan mengenai bukti potong ini diatur secara rinci dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Merujuk Pasal 6 ayat (1) huruf a regulasi tersebut, Formulir BPA1 merupakan dokumen wajib bagi pegawai tetap maupun pensiunan yang menerima penghasilan berkala.

Pemotong pajak diwajibkan menerbitkan Bupot Formulir BPA1 pada setiap ‘Masa Pajak Terakhir’. Penting untuk dicatat bahwa definisi masa pajak terakhir tidak hanya terpaku pada akhir tahun kalender.

Definisi Masa Pajak Terakhir:

Masa Desember, masa saat pegawai berhenti bekerja (resign), atau masa saat pensiunan berhenti menerima uang pensiun.

Dengan demikian, BPA1 tidak hanya diterbitkan pada bulan Desember (Bupot PPh Tahunan), tetapi juga wajib dibuat saat karyawan mengundurkan diri di pertengahan tahun. Regulasi juga menetapkan batas waktu penerbitan formulir ini adalah maksimal satu bulan setelah masa pajak terakhir berakhir.

Secara substansi, BPA1 memuat perhitungan PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, serta memperhitungkan kurang atau lebih bayar pajak pada periode tersebut.

Sumber Terkait:

  • Peraturan Dirjen Pajak (PER-11/PJ/2025)
  • Layanan DJP Online (Coretax)
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Cara dan Syarat Pengajuan VAT Refund bagi Turis Asing

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

June 25, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengajukan SKB PPh Tanah Warisan di Coretax

June 25, 2026

Recent News

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Cara dan Syarat Pengajuan VAT Refund bagi Turis Asing

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

June 25, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengajukan SKB PPh Tanah Warisan di Coretax

June 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version