website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 16 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tanggung Biaya Hidup Keponakan? Kenali Statusnya dalam PTKP

Johannes Albert by Johannes Albert
November 11, 2025
in Nasional
0 0
0
Tanggung Biaya Hidup Keponakan? Kenali Statusnya dalam PTKP
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Banyak wajib pajak yang ikut menanggung biaya hidup keponakannya sering bertanya, apakah kondisi tersebut bisa menambah hak atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)? Jawabannya tegas: tidak bisa.

Sebab, tambahan PTKP hanya diberikan untuk anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus, seperti anak, orang tua, atau mertua. Sementara itu, keponakan termasuk dalam garis keturunan ke samping, sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

“Anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya menjadi syarat tambahan PTKP.”

Dengan demikian, meskipun wajib pajak menanggung seluruh biaya hidup keponakannya — mulai dari sekolah, makan, pakaian, hingga tempat tinggal tambahan PTKP tetap tidak dapat diberikan.

Baca juga: Reformasi Pajak, BKN Wajibkan ASN Aktivasi Akun Coretax Sebelum Akhir Tahun

Peraturan Tentang PTKP dan Tanggungan Keluarga

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, besaran PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp54 juta per tahun. Pemerintah juga memberikan tambahan PTKP sebesar Rp4,5 juta bagi wajib pajak yang sudah menikah.

Ada pula tambahan PTKP untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami sebesar Rp54 juta, serta tambahan Rp4,5 juta untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal tiga orang per keluarga.

Baca juga: Belanja Daerah Terlambat, Kemenkeu Surati Pemda Hentikan Penundaan

Mengapa Keponakan Tidak Termasuk?

Keponakan dikategorikan sebagai anggota keluarga dalam garis keturunan ke samping, bukan garis lurus. Karena itu, meskipun wajib pajak menanggung seluruh biaya hidup keponakan, fasilitas tambahan PTKP tidak berlaku.

“Tambahan PTKP hanya dapat diberikan bagi anggota keluarga yang berada dalam garis keturunan lurus, bukan ke samping seperti keponakan atau saudara kandung.”

Tambahan PTKP hanya dapat diajukan untuk anak kandung, anak angkat, orang tua, atau mertua yang benar-benar ditanggung sepenuhnya dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

Implikasi bagi Wajib Pajak

Kesimpulannya:

  • Menanggung keponakan tidak menambah PTKP.
  • Tambahan PTKP hanya berlaku untuk maksimal tiga anggota keluarga dalam garis keturunan lurus.
  • Dengan tambahan PTKP, penghasilan kena pajak menjadi lebih kecil, sehingga pajak terutang juga berkurang.

Baca juga: Rahasia di Balik Kode Otorisasi DJP yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Catatan Penting

Pastikan anggota keluarga yang diajukan sebagai tanggungan memenuhi kriteria berikut:

  • Tidak memiliki penghasilan sendiri;
  • Seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak (termasuk tempat tinggal dan kebutuhan pokok);
  • Masuk kategori keluarga sedarah/semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat;
  • Jumlah maksimal tiga orang untuk setiap keluarga.

“Melalui mekanisme PTKP, pemerintah mempertimbangkan standar hidup minimum sehingga tidak semua penghasilan pribadi langsung dikenai pajak.”

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  • Kementerian Keuangan RI – Ketentuan PTKP dalam UU PPh
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

7
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
OECD Perbarui GIR Pajak Minimum Global dan Pedoman Baru

OECD Perbarui GIR Pajak Minimum Global dan Pedoman Baru

September 16, 2026
Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama

Insentif Pajak Riset Australia Disederhanakan

September 16, 2026
AI Summary Putusan Pajak Bantu Percepat Riset Sengketa

AI Summary Putusan Pajak Bantu Percepat Riset Sengketa

September 16, 2026
Pajak E-Commerce Kazakhstan Perketat Pelaporan Platform

Pajak E-Commerce Kazakhstan Perketat Pelaporan Platform

September 16, 2026

Recent News

OECD Perbarui GIR Pajak Minimum Global dan Pedoman Baru

OECD Perbarui GIR Pajak Minimum Global dan Pedoman Baru

September 16, 2026
Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama

Insentif Pajak Riset Australia Disederhanakan

September 16, 2026
AI Summary Putusan Pajak Bantu Percepat Riset Sengketa

AI Summary Putusan Pajak Bantu Percepat Riset Sengketa

September 16, 2026
Pajak E-Commerce Kazakhstan Perketat Pelaporan Platform

Pajak E-Commerce Kazakhstan Perketat Pelaporan Platform

September 16, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version