Sebab, tambahan PTKP hanya diberikan untuk anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus, seperti anak, orang tua, atau mertua. Sementara itu, keponakan termasuk dalam garis keturunan ke samping, sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
“Anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya menjadi syarat tambahan PTKP.”
Dengan demikian, meskipun wajib pajak menanggung seluruh biaya hidup keponakannya — mulai dari sekolah, makan, pakaian, hingga tempat tinggal tambahan PTKP tetap tidak dapat diberikan.
Baca juga: Reformasi Pajak, BKN Wajibkan ASN Aktivasi Akun Coretax Sebelum Akhir Tahun
Peraturan Tentang PTKP dan Tanggungan Keluarga
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, besaran PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp54 juta per tahun. Pemerintah juga memberikan tambahan PTKP sebesar Rp4,5 juta bagi wajib pajak yang sudah menikah.
Ada pula tambahan PTKP untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami sebesar Rp54 juta, serta tambahan Rp4,5 juta untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal tiga orang per keluarga.
Baca juga: Belanja Daerah Terlambat, Kemenkeu Surati Pemda Hentikan Penundaan
Mengapa Keponakan Tidak Termasuk?
Keponakan dikategorikan sebagai anggota keluarga dalam garis keturunan ke samping, bukan garis lurus. Karena itu, meskipun wajib pajak menanggung seluruh biaya hidup keponakan, fasilitas tambahan PTKP tidak berlaku.
“Tambahan PTKP hanya dapat diberikan bagi anggota keluarga yang berada dalam garis keturunan lurus, bukan ke samping seperti keponakan atau saudara kandung.”
Tambahan PTKP hanya dapat diajukan untuk anak kandung, anak angkat, orang tua, atau mertua yang benar-benar ditanggung sepenuhnya dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
Implikasi bagi Wajib Pajak
Kesimpulannya:
- Menanggung keponakan tidak menambah PTKP.
- Tambahan PTKP hanya berlaku untuk maksimal tiga anggota keluarga dalam garis keturunan lurus.
- Dengan tambahan PTKP, penghasilan kena pajak menjadi lebih kecil, sehingga pajak terutang juga berkurang.
Baca juga: Rahasia di Balik Kode Otorisasi DJP yang Wajib Pajak Perlu Tahu
Catatan Penting
Pastikan anggota keluarga yang diajukan sebagai tanggungan memenuhi kriteria berikut:
- Tidak memiliki penghasilan sendiri;
- Seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak (termasuk tempat tinggal dan kebutuhan pokok);
- Masuk kategori keluarga sedarah/semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat;
- Jumlah maksimal tiga orang untuk setiap keluarga.
“Melalui mekanisme PTKP, pemerintah mempertimbangkan standar hidup minimum sehingga tidak semua penghasilan pribadi langsung dikenai pajak.”
