website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 22 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Tak Ingin Pajak Jadi Penghambat UMKM, KPP Yogyakarta Perkuat Edukasi

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 22, 2026
in Regional
0 0
0
Tak Ingin Pajak Jadi Penghambat UMKM, KPP Yogyakarta Perkuat Edukasi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

YOGYAKARTA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta memperkuat edukasi pajak UMKM dengan menggandeng Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM Kota Yogyakarta dalam kegiatan Business Development Services (BDS) pada 7 September 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pembinaan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, tidak hanya dalam memahami kewajiban perpajakan, tetapi juga terkait legalitas dan pengembangan usaha.

Mewakili Wakil Wali Kota Yogyakarta, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Yogyakarta Kadri Renggono memandang UMKM memiliki peran yang amat penting dalam menggerakkan perekonomian Yogyakarta.

Namun, berdasarkan data, masih terdapat pelaku UMKM yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun legalitas izin usaha yang memadai. Kondisi tersebut dinilai dapat membatasi peluang pengembangan usaha, termasuk dalam memperoleh akses pembiayaan.

“Namun, berdasarkan data, sebagian pelaku UMKM belum memiliki NPWP maupun legalitas izin usaha yang memadai. Kondisi ini dapat membatasi UMKM terhadap berbagai peluang pengembangan usaha, termasuk akses pembiayaan.”

Pernyataan tersebut disampaikan Kadri sebagaimana dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Senin (21/9/2026).

BDS Tak Sekadar Mengingatkan Kewajiban Pajak

Kadri mengatakan Business Development Services merupakan bentuk pembinaan dan pengawasan kepada wajib pajak UMKM. Melalui program tersebut, pendampingan tidak hanya diarahkan untuk mengingatkan pelaku usaha mengenai kewajiban perpajakannya.

BDS juga diharapkan dapat membantu para pelaku UMKM mengembangkan bisnis dengan lebih baik sehingga aspek kepatuhan pajak berjalan seiring dengan perkembangan usaha.

Baca Juga: Razia PKB Tanjungpinang, 34 Penunggak Bayar Rp38,2 Juta

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Yogyakarta Ba’i Nurhidayat menuturkan kegiatan BDS menjadi salah satu upaya pendampingan pemerintah kepada pelaku UMKM agar dapat terus berkembang dan naik kelas.

“Kami ingin UMKM terus bergerak maju dan melesat naik. Karena itu, kita belajar bersama-sama sehingga usaha yang dijalankan juga tertib secara legal dan perpajakan.”

Ba’i menambahkan, kantor pajak tidak menginginkan pajak menjadi penghambat bagi perkembangan usaha UMKM. Sebaliknya, pajak diharapkan dapat menjadi bagian yang berjalan bersama pertumbuhan para pelaku usaha.

Menurutnya, pendampingan diperlukan agar UMKM tidak hanya mampu mengembangkan bisnis, tetapi juga semakin tertib dalam memenuhi aspek legal dan perpajakan.

Sinergikan Legalitas Usaha dan Pemahaman Pajak

Di tempat berbeda, Kepala Dinas Perinkop UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto Raharjo menjelaskan kegiatan BDS juga menjadi ruang untuk menyinergikan pembinaan UMKM dari dua sisi, yakni aspek legalitas formal dan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan.

Edukasi tersebut diharapkan dapat mengurangi kekhawatiran pelaku UMKM ketika berhadapan dengan proses pendataan ataupun pembinaan dari pemerintah.

“Kami berharap kegiatan edukasi seperti ini dapat menyamakan persepsi. Jangan sampai ada pelaku UMKM yang takut didata karena khawatir langsung dikenai pajak. Kalau ada hal-hal yang masih membuat ragu, kami berikan kesempatan seluas-luasnya untuk bertanya.”

Melalui ruang diskusi tersebut, pelaku usaha diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai hubungan antara pengembangan usaha, legalitas, dan kewajiban pajak UMKM.

Baca Juga: Integrasi Data Tanah Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

KPP Jelaskan PPh Final UMKM 0,5% dalam PP 20/2026

Selain membahas pembinaan usaha dan legalitas, kegiatan tersebut juga memberikan edukasi mengenai ketentuan perpajakan terbaru kepada para pelaku UMKM.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Yogyakarta Fathonah Erna Widyawati memberikan penjelasan mengenai kebijakan perpajakan UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Salah satu ketentuan yang dijelaskan berkaitan dengan batas waktu penggunaan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5%.

“Berdasarkan PP 20/2026, PPh Final UMKM sebesar 0,5% tidak lagi memiliki batasan waktu khusus bagi wajib pajak orang pribadi dan badan usaha PT perorangan.”

Penjelasan tersebut menjadi bagian dari edukasi pajak UMKM dalam kegiatan BDS, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh pemahaman mengenai ketentuan perpajakan sekaligus aspek legalitas yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak – BDS 2026 KPP Pratama Yogyakarta
  • JDIH BPK – Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version