website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 4 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tak Bisa Tambah Manual? Ini Cara Update Pemegang Saham di Coretax DJP!

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 4, 2026
in Nasional
0 0
0
Tak Bisa Tambah Manual? Ini Cara Update Pemegang Saham di Coretax DJP!
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan contact center Kring Pajak menjelaskan tata cara memperbarui data pemegang saham agar dapat tercantum dalam Lampiran 2 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Penjelasan ini diberikan untuk menjawab kebingungan wajib pajak yang tidak menemukan fitur penambahan data pemegang saham secara manual di Coretax DJP.

Pertanyaan tersebut disampaikan oleh salah seorang warganet yang tengah menyusun SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2025. Ia mengaku tidak memahami mengapa kolom nama pemegang saham pada Lampiran 2 SPT Tahunan Badan tidak dapat diisi langsung.

“Kenapa di Lampiran 2 SPT Badan 2025 Coretax bagian nama pemegang sahamnya enggak bisa ditambah manual?”

— Warganet kepada Kring Pajak

Baca Juga: PPN Besaran Tertentu: Jalan Tengah Pajak bagi Petani?

Menanggapi hal tersebut, Kring Pajak menjelaskan bahwa data pemegang saham tidak diinput melalui Lampiran 2 SPT Tahunan Badan. Pembaruan data harus dilakukan terlebih dahulu pada menu Portal Saya di Coretax DJP.

Langkah Update Data Pemegang Saham di Coretax

Wajib pajak dapat melakukan pembaruan data pemegang saham dengan mengakses menu Portal Saya, lalu memilih Profil Saya dan masuk ke bagian Informasi Umum. Setelah itu, klik tombol Edit untuk memperbarui data.

Dalam halaman tersebut, terdapat berbagai informasi yang dapat disesuaikan. Untuk menambahkan pemegang saham, wajib pajak perlu memilih menu Pihak Terkait, lalu klik Tambah dan menentukan jenis pihak terkait yang akan dicantumkan.

Baca Juga: DPR Wanti-wanti Penambahan Layer CHT Tekan Produsen SKT

Kring Pajak juga menyoroti kasus pemegang saham yang merupakan perusahaan luar negeri dan belum memiliki NPWP. Dalam kondisi tersebut, DJP menyarankan agar perusahaan luar negeri tersebut terlebih dahulu melakukan aktivasi akun wajib pajak di Coretax.

Catatan DJP: Aktivasi akun diperlukan agar TIN perusahaan luar negeri dapat tercatat di sistem Coretax.

Dengan aktivasi akun tersebut, data pemegang saham dapat dimasukkan secara sistematis dan otomatis terbaca pada Lampiran 2 SPT Tahunan Badan.

Baca Juga: Tarif Listrik dan Emas Dorong Inflasi Januari 2026

Fungsi Lampiran 2 SPT Tahunan Badan

Merujuk Lampiran PER-11/PJ/2025, Lampiran 2 SPT Tahunan Badan digunakan untuk melaporkan daftar pemegang saham atau pemilik modal beserta pembagian dividen, susunan pengurus dan komisaris, serta penyertaan modal pada perusahaan afiliasi.

Lampiran ini juga mencakup pelaporan utang dan piutang dengan pemegang saham maupun pihak afiliasi yang memiliki hubungan istimewa, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dengan pemutakhiran data melalui Coretax DJP, DJP berharap pelaporan SPT Tahunan Badan dapat dilakukan secara lebih akurat dan konsisten. Wajib pajak pun diimbau memastikan seluruh data pihak terkait telah diperbarui sebelum menyampaikan SPT Tahunan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • JDIH Kementerian Keuangan
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Rotasi Kepala Kantor Pajak Segera Digelar! Menkeu Purbaya Beberkan Waktunya?

Rotasi Kepala Kantor Pajak Segera Digelar! Menkeu Purbaya Beberkan Waktunya?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Pengadilan Pajak Resmi di Bawah MA Mulai 2026? Kemenkeu Siapkan Perpres.

Pengadilan Pajak Resmi di Bawah MA Mulai 2026? Kemenkeu Siapkan Perpres.

February 4, 2026
Rotasi Kepala Kantor Pajak Segera Digelar! Menkeu Purbaya Beberkan Waktunya?

Rotasi Kepala Kantor Pajak Segera Digelar! Menkeu Purbaya Beberkan Waktunya?

February 4, 2026
Tak Bisa Tambah Manual? Ini Cara Update Pemegang Saham di Coretax DJP!

Tak Bisa Tambah Manual? Ini Cara Update Pemegang Saham di Coretax DJP!

February 4, 2026
PPN Besaran Tertentu, Jalan Tengah Pajak yang Lebih Ramah bagi Petani, Apakah Benar?

PPN Besaran Tertentu, Jalan Tengah Pajak yang Lebih Ramah bagi Petani, Apakah Benar?

February 4, 2026

Recent News

Pengadilan Pajak Resmi di Bawah MA Mulai 2026? Kemenkeu Siapkan Perpres.

Pengadilan Pajak Resmi di Bawah MA Mulai 2026? Kemenkeu Siapkan Perpres.

February 4, 2026
Rotasi Kepala Kantor Pajak Segera Digelar! Menkeu Purbaya Beberkan Waktunya?

Rotasi Kepala Kantor Pajak Segera Digelar! Menkeu Purbaya Beberkan Waktunya?

February 4, 2026
Tak Bisa Tambah Manual? Ini Cara Update Pemegang Saham di Coretax DJP!

Tak Bisa Tambah Manual? Ini Cara Update Pemegang Saham di Coretax DJP!

February 4, 2026
PPN Besaran Tertentu, Jalan Tengah Pajak yang Lebih Ramah bagi Petani, Apakah Benar?

PPN Besaran Tertentu, Jalan Tengah Pajak yang Lebih Ramah bagi Petani, Apakah Benar?

February 4, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version