JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan contact center Kring Pajak menjelaskan tata cara memperbarui data pemegang saham agar dapat tercantum dalam Lampiran 2 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Penjelasan ini diberikan untuk menjawab kebingungan wajib pajak yang tidak menemukan fitur penambahan data pemegang saham secara manual di Coretax DJP.
Pertanyaan tersebut disampaikan oleh salah seorang warganet yang tengah menyusun SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2025. Ia mengaku tidak memahami mengapa kolom nama pemegang saham pada Lampiran 2 SPT Tahunan Badan tidak dapat diisi langsung.
“Kenapa di Lampiran 2 SPT Badan 2025 Coretax bagian nama pemegang sahamnya enggak bisa ditambah manual?”
— Warganet kepada Kring Pajak
Menanggapi hal tersebut, Kring Pajak menjelaskan bahwa data pemegang saham tidak diinput melalui Lampiran 2 SPT Tahunan Badan. Pembaruan data harus dilakukan terlebih dahulu pada menu Portal Saya di Coretax DJP.
Langkah Update Data Pemegang Saham di Coretax
Wajib pajak dapat melakukan pembaruan data pemegang saham dengan mengakses menu Portal Saya, lalu memilih Profil Saya dan masuk ke bagian Informasi Umum. Setelah itu, klik tombol Edit untuk memperbarui data.
Dalam halaman tersebut, terdapat berbagai informasi yang dapat disesuaikan. Untuk menambahkan pemegang saham, wajib pajak perlu memilih menu Pihak Terkait, lalu klik Tambah dan menentukan jenis pihak terkait yang akan dicantumkan.
Kring Pajak juga menyoroti kasus pemegang saham yang merupakan perusahaan luar negeri dan belum memiliki NPWP. Dalam kondisi tersebut, DJP menyarankan agar perusahaan luar negeri tersebut terlebih dahulu melakukan aktivasi akun wajib pajak di Coretax.
Catatan DJP: Aktivasi akun diperlukan agar TIN perusahaan luar negeri dapat tercatat di sistem Coretax.
Dengan aktivasi akun tersebut, data pemegang saham dapat dimasukkan secara sistematis dan otomatis terbaca pada Lampiran 2 SPT Tahunan Badan.
Fungsi Lampiran 2 SPT Tahunan Badan
Merujuk Lampiran PER-11/PJ/2025, Lampiran 2 SPT Tahunan Badan digunakan untuk melaporkan daftar pemegang saham atau pemilik modal beserta pembagian dividen, susunan pengurus dan komisaris, serta penyertaan modal pada perusahaan afiliasi.
Lampiran ini juga mencakup pelaporan utang dan piutang dengan pemegang saham maupun pihak afiliasi yang memiliki hubungan istimewa, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dengan pemutakhiran data melalui Coretax DJP, DJP berharap pelaporan SPT Tahunan Badan dapat dilakukan secara lebih akurat dan konsisten. Wajib pajak pun diimbau memastikan seluruh data pihak terkait telah diperbarui sebelum menyampaikan SPT Tahunan.
