JOMBANG, Jawa Timur — Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dilaporkan melonjak hingga lebih dari 1.000% sejak 2024. Gelombang keberatan dari belasan ribu warga pun muncul seiring terbitnya SPPT dengan nilai yang jauh lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Dasar Kenaikan: Appraisal ZNT 2022
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Hartono, menyatakan penetapan PBB-P2 tahun 2024 dan 2025 mengacu pada hasil appraisal Zona Nilai Tanah (ZNT) 2022 yang menjadi dasar penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ia mengakui banyak persoalan muncul pasca-implementasi.
“Hasil appraisal ZNT 2022 menjadi dasar NJOP untuk pengenaan PBB-P2 2024 dan 2025,” ujar Hartono.
Pendataan Massal 2024 & Rencana PDRD Terbaru
Bapenda juga melakukan pendataan massal PBB-P2 yang disebut rampung pada November 2024. Menurut Hartono, data terakhir inilah yang akan dijadikan dasar dalam penyusunan PDRD terbaru sebagai langkah korektif.
Timeline Singkat
Tahun/Bulan | Kejadian | Keterangan |
---|---|---|
2018–2019 | Pendataan PBB-P2 & ZNT | Melibatkan pihak ketiga; hasil dinilai bermasalah & disorot BPK. |
2022 | Appraisal ZNT | Menjadi dasar NJOP untuk PBB-P2 2024–2025. |
2023 | Perda PDRD 13/2023 | Payung hukum pajak & retribusi daerah. |
2024 | Mulai lonjakan PBB-P2 | Belasan ribu keberatan diajukan warga. |
Nov 2024 | Pendataan massal selesai | Disebut akan jadi dasar PDRD terbaru. |
2025 | Sorotan publik berlanjut | Tuntutan keterbukaan data appraisal 2022. |