Tagihan PBB-P2 Jombang Naik 1.000%: Ini Penjelasan Bapenda

Lonjakan Tagihan PBB-P2 hingga 1.000%

warga protes kenaikan pajak di Jombang (chatgpt)

JOMBANG, Jawa Timur — Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dilaporkan melonjak hingga lebih dari 1.000% sejak 2024. Gelombang keberatan dari belasan ribu warga pun muncul seiring terbitnya SPPT dengan nilai yang jauh lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Dasar Kenaikan: Appraisal ZNT 2022

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Hartono, menyatakan penetapan PBB-P2 tahun 2024 dan 2025 mengacu pada hasil appraisal Zona Nilai Tanah (ZNT) 2022 yang menjadi dasar penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ia mengakui banyak persoalan muncul pasca-implementasi.

“Hasil appraisal ZNT 2022 menjadi dasar NJOP untuk pengenaan PBB-P2 2024 dan 2025,” ujar Hartono.

Bapenda Jombang sebelumnya menggandeng pihak ketiga untuk pendataan PBB-P2 dan ZNT pada 2018–2019. Namun, hasilnya dinilai bermasalah dan sempat menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga tidak dipakai sebagai dasar penetapan berikutnya.
Hasil appraisal 2022 dikabarkan berlaku berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang No. 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Perda ini menjadi payung hukum pengelolaan pajak daerah, termasuk PBB-P2.

Pendataan Massal 2024 & Rencana PDRD Terbaru

Bapenda juga melakukan pendataan massal PBB-P2 yang disebut rampung pada November 2024. Menurut Hartono, data terakhir inilah yang akan dijadikan dasar dalam penyusunan PDRD terbaru sebagai langkah korektif.

 

Respons Publik & Tuntutan Transparansi akan Kenaikan PBB-P2 menuai sorotan. Solikhin Ruslie, pakar hukum setempat, menilai pemerintah daerah perlu transparan dengan membuka data appraisal 2022 apabila itu menjadi dasar kenaikan. Ia menegaskan, jika appraisal dinilai tidak akurat, regulasi perlu segera dievaluasi dan diperbaiki.

Timeline Singkat

Tahun/Bulan Kejadian Keterangan
2018–2019 Pendataan PBB-P2 & ZNT Melibatkan pihak ketiga; hasil dinilai bermasalah & disorot BPK.
2022 Appraisal ZNT Menjadi dasar NJOP untuk PBB-P2 2024–2025.
2023 Perda PDRD 13/2023 Payung hukum pajak & retribusi daerah.
2024 Mulai lonjakan PBB-P2 Belasan ribu keberatan diajukan warga.
Nov 2024 Pendataan massal selesai Disebut akan jadi dasar PDRD terbaru.
2025 Sorotan publik berlanjut Tuntutan keterbukaan data appraisal 2022.
Exit mobile version