website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 19 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Surat Keterangan PP 55/2022 Tetap Berlaku bagi UMKM

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 19, 2026
in Nasional
0 0
0
Surat Keterangan PP 55/2022 Tetap Berlaku bagi UMKM
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kepastian hukum yang krusial bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di masa peralihan regulasi. Otoritas menegaskan bahwa dokumen surat keterangan PP 55/2022 dinyatakan tetap berlaku sah di masa transisi aturan baru perpajakan, sepanjang wajib pajak masih memenuhi kriteria sebagai subjek PPh Final UMKM.

Penegasan ini memberikan angin segar bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan berbentuk PT Perorangan yang didirikan oleh satu orang. Dengan jaminan legalitas ini, mereka tetap dapat memanfaatkan skema tarif Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final yang meringankan beban operasional usaha.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

Kepastian administrasi tersebut telah diatur secara resmi di dalam klausul ketentuan peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026). Aturan ini secara spesifik menyatakan bahwa surat keterangan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya regulasi baru tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Bunyi Pasal Peralihan dan Batas Waktu Berlaku

Landasan hukum keberlakuan dokumen ini tertuang secara eksplisit dalam Pasal II Angka 1 huruf c PP 20/2026. Pemerintah menetapkan jangka waktu transisi yang bervariasi disesuaikan dengan jenis atau bentuk klasifikasi dari subjek pajak yang bersangkutan.

“Pada saat PP ini mulai berlaku … surat keterangan dikenai PPh yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 bagi wajib pajak orang pribadi … dinyatakan tetap berlaku untuk tahun pajak 2025 dan tahun pajak 2026; atau wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk PT Perorangan yang didirikan oleh 1 orang … dinyatakan tetap berlaku untuk tahun pajak 2026, sampai dengan wajib pajak yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria untuk dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP 20/2026,” bunyi Pasal II Angka 1 huruf c PP 20/2026.

Melalui ketentuan ini, kepemilikan surat keterangan PP 55/2022 tetap menjadi instrumen atau dasar administratif utama dalam proses pemotongan PPh Final UMKM. Dokumen ini menjadi bukti otentik yang wajib ditunjukkan ketika terjadi transaksi bisnis antara wajib pajak dan pihak pemotong atau pemungut pajak.

Baca Juga: Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

Mekanisme Pemotongan dan Ketentuan Pengecualian

Perlu dicatat secara saksama, berdasarkan regulasi Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023), pembeli atau pengguna jasa yang berkedudukan sebagai pemotong atau pemungut PPh memegang kewajiban khusus. Mereka wajib memotong PPh Final dengan tarif sebesar 0,5% terhadap wajib pajak yang memiliki dokumen surat keterangan tersebut.

Kendati demikian, otoritas keuangan juga menetapkan sejumlah klausul pengecualian dalam implementasi pemotongan pajak ini di lapangan. Pengecualian pemotongan secara otomatis berlaku untuk jenis aktivitas komersial tertentu seperti transaksi impor serta aktivitas pembelian barang dagangan.

Selain itu, pengecualian juga diberikan atas transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tidak melebihi batas Rp500 juta dalam satu tahun pajak, sebagaimana diatur secara legal dalam Pasal 6 ayat (3) PMK 164/2023. Aturan pengecualian ini diterbitkan guna melindungi para pelaku usaha mikro agar tetap memiliki ruang fiskal yang longgar dalam mengembangkan bisnisnya.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa Wajib 10%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa Wajib 10%

June 19, 2026
Masa Transisi Fasilitas PPh Final di PP 20/2026

Masa Transisi Fasilitas PPh Final di PP 20/2026

June 19, 2026
Kapan Penghasilan Pekerjaan Bebas Jadi Penghasilan Usaha?

Kapan Penghasilan Pekerjaan Bebas Jadi Penghasilan Usaha?

June 19, 2026
Surat Keterangan PP 55/2022 Tetap Berlaku bagi UMKM

Surat Keterangan PP 55/2022 Tetap Berlaku bagi UMKM

June 19, 2026

Recent News

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa Wajib 10%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa Wajib 10%

June 19, 2026
Masa Transisi Fasilitas PPh Final di PP 20/2026

Masa Transisi Fasilitas PPh Final di PP 20/2026

June 19, 2026
Kapan Penghasilan Pekerjaan Bebas Jadi Penghasilan Usaha?

Kapan Penghasilan Pekerjaan Bebas Jadi Penghasilan Usaha?

June 19, 2026
Surat Keterangan PP 55/2022 Tetap Berlaku bagi UMKM

Surat Keterangan PP 55/2022 Tetap Berlaku bagi UMKM

June 19, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version