JAKARTA – Komisi XI DPR RI melayangkan kritik tajam terhadap produk hukum terbaru pemerintah yang mengatur sektor ekonomi kerakyatan. Pimpinan Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai regulasi pelaksanaan mengenai ketentuan pajak UMKM yang diterbitkan baru-baru ini menyimpan ketidakselarasan materi hukum yang cukup serius.
Ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) tersebut dipandang menyimpang dari amanat dasar Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Protes ini mencuat secara terbuka di tengah jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI bersama jajaran direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Senin (15/6/2026).
Distorsi Regulasi dan Hilangnya Fasilitas PPh Final
Berdasarkan payung hukum UU HPP, pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% sejatinya didasarkan pada batas peredaran bruto atau omzet tahunan sampai dengan Rp4,8 miIiar. Namun, lewat klausul baru di dalam PP 20/2026, pemerintah membatasi pemberian fasilitas insentif tarif tersebut hanya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan Wajib Pajak Badan yang berbentuk perseroan perorangan.
Kebijakan restriktif ini secara otomatis membuat pelaku UMKM yang menjalankan operasional roda usahanya melalui bentuk badan hukum lain, seperti Persekutuan Komanditer (CV), langsung kehilangan hak pemanfaatan fasilitas fiskal tersebut. Padahal, secara substansi ekonomi riil, total nilai peredaran bruto atau omzet tahunan yang mereka bukukan masih berada aman di bawah batas ambang Rp4,8 miIiar yang ditentukan oleh undang-undang.
“Undang-undangnya mengatakan apa, PP-nya mengatakan berbeda. Inilah yang menurut saya harus dikaji ulang sebelum menjadi persoalan yang serius karena terjadi distorsi antara PP dengan undang-undangnya itu sendiri,” tegas Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Bersama 6 Dirjen di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Menurut pandangan parlemen, pembatasan bentuk badan usaha dalam ketentuan pajak UMKM terbaru ini berpotensi besar memicu ketidakadilan di tengah ekosistem dunia usaha. Pemerintah dinilai seharusnya tetap memberikan perlakuan yang setara (*equal treatment*) kepada seluruh pelaku usaha kecil yang memenuhi kriteria batas omzet UU HPP, tanpa mendiskriminasi legalitas bentuk badan usahanya.
Masalah Berlaku Surut dan Desakan Evaluasi Kemenkeu
Komisi XI DPR RI juga mengingatkan jajaran Kemenkeu bahwa banyak pelaku usaha mikro dan kecil secara sengaja memilih bentuk usaha CV atau badan lainnya karena tuntutan operasional maupun kebutuhan jalinan kemitraan bisnis. Dengan berlakunya PP 20/2026, kelompok usaha tersebut merasa dirugikan karena kehilangan akses insentif penting yang sebelumnya dijamin secara kuat oleh konsensus UU HPP.
Selain persoalan substansi hukum, parlemen turut menyoroti kelemahan dari aspek teknis implementasi di lapangan. Anggota Dewan Komisi XI DPR RI mengungkapkan kekecewaannya lantaran regulasi PP 20/2026 ini baru diumumkan secara resmi kepada publik pada Mei 2026, namun ditetapkan berlaku surut mundur sejak April 2026.
Kondisi penanggalan yang berlaku surut ini dinilai memicu kebingungan masif di kalangan wajib pajak, khususnya terkait kepastian teknis pelaksanaan kewajiban perpajakan bulanan serta penyusunan draf laporan keuangan perusahaan. Menyinggung persoalan tersebut, Komisi XI DPR RI meminta Kementerian Keuangan yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera bergerak mengevaluasi PP 20/2026 agar ketentuannya kembali selaras dengan UU HPP demi memberikan kepastian hukum dan menjaga keberlanjutan UMKM sebagai penopang utama ekonomi nasional.













