website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 19 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kapan Penghasilan Pekerjaan Bebas Jadi Penghasilan Usaha?

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 19, 2026
in Nasional
0 0
0
Kapan Penghasilan Pekerjaan Bebas Jadi Penghasilan Usaha?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kebijakan fiskal perpajakan di tanah air terus disempurnakan demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh lapisan wajib pajak. Berdasarkan aturan terbaru yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026), wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan pekerjaan bebas ditegaskan tidak termasuk ke dalam kelompok subjek pajak yang bisa menikmati fasilitas PPh Final 0,5%.

Tax Specialist Ortax, Ivah Komarasari, menerangkan bahwa restriksi administratif ini sebenarnya bukan merupakan sebuah regulasi baru. Langkah serupa sebelumnya sudah diatur dan diterapkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022).

Namun, dalam implementasi PP 20/2026, terdapat celah konstitusional di mana rumpun aktivitas tersebut dapat dikategorikan menjadi penghasilan usaha objek PPh Final 0,5% apabila berhasil memenuhi kondisi tertentu. Pergeseran kluster ini tentu menjadi poin penting yang wajib dipahami oleh para profesional di lapangan.

Baca Juga: DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenkeu 2027 Rp49,8 Triliun

Definisi Keahlian Khusus dan Skema NPPN

Secara yuridis, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023) mendefinisikan pekerjaan bebas sebagai pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus. Aktivitas ini berjalan sebagai usaha untuk memperoleh imbalan keuangan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja formal.

Ivah menjelaskan bahwa titik poin kunci dari rumusan PMK 168/2023 tersebut terletak secara spesifik pada aspek keahlian khusus serta kemandirian tanpa adanya ikatan hubungan kerja. Lantaran dikeluarkan dari daftar penerima insentif PPh Final UMKM, wajib pajak dengan kualifikasi ini diarahkan untuk menggunakan skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Akses pengajuan aplikasi penggunaan NPPN tersebut kini dapat diajukan oleh wajib pajak secara praktis melalui sistem Coretax. Kendati demikian, Ivah mengingatkan adanya titik kritis (*critical point*) yang perlu diperhatikan terkait transformasi kategori pendapatan ini.

Klausul Mempekerjakan Orang Lain dan Simulasi Kasus

Berdasarkan draf lampiran percontohan di dalam PP 20/2026, ketika wajib pajak pemilik keahlian khusus hanya bekerja atas nama dirinya sendiri, maka atas **penghasilan pekerjaan bebas** tersebut mutlak tidak boleh memotong PPh Final 0,5%. Sebaliknya, apabila ia membangun sebuah ekosistem usaha dan mempekerjakan orang lain, maka hak pemanfaatan PPh Final UMKM 0,5% dapat diakui karena dikategorikan sebagai penghasilan usaha.

Sebagai ilustrasi riil, Tuan Budi memiliki keahlian khusus sebagai seorang pemain piano profesional. Dalam hal Tuan Budi mengajar piano untuk dan atas namanya sendiri guna memperoleh pendapatan yang tidak terikat hubungan kerja, maka ia dinilai murni menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Konsekuensinya, penerimaan kas Tuan Budi dikecualikan dari objek PPh Final 0,5% PP 20/2026.

Namun, kondisinya akan berbalik 180 derajat apabila Tuan Budi memutuskan untuk mendirikan sebuah lembaga kursus piano resmi dan mempekerjakan orang lain di dalamnya. Lewat skema operasional tersebut, seluruh omzet yang lahir dari usaha kursus piano tersebut diakui secara sah sebagai penghasilan bisnis, bukan lagi sebagai bentuk penyerahan jasa keahlian perorangan.

“Klausul mempekerjakan orang lain dalam ketentuan ini berpotensi menimbulkan multitafsir terkait batasan posisinya. Isu utama yang muncul adalah apakah mempekerjakan orang lain yang dimaksud harus pengajar piano lain, atau tetap diakui jika mempekerjakan karyawan posisi pendukung di luar keahlian, misalnya sebagai admin.”

Baca Juga: DJP Gencarkan Penagihan Aktif, Blokir Saham Penunggak

Risiko Penggabungan Omzet Terhadap Ambang Batas Rp4,8 Miliar

Ivah juga membeberkan aspek krusial lain yang berpotensi menjadi jebakan kepatuhan bagi wajib pajak di lapangan. Meskipun komponen **penghasilan pekerjaan bebas** tidak bisa menikmati kemudahan tarif PPh Final UMKM, seluruh akumulasi nilainya tetap akan digunakan di dalam basis penentuan peredaran bruto sebagaimana diatur ketat pada PP 20/2026.

Mekanisme penggabungan akumulasi omzet hulu-hilir ini berisiko membuat wajib pajak yang pada awalnya berhak memperoleh fasilitas insentif tarif murah menjadi gugur haknya. Pasalnya, jika penggabungan nilai omzet dari bisnis sampingan dan pendapatan keahlian khusus tersebut secara total melampaui batas ambang nilai Rp4,8 miliar, maka wajib pajak otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat kelayakan insentif fiskal tersebut.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa Wajib 10%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa Wajib 10%

June 19, 2026
Masa Transisi Fasilitas PPh Final di PP 20/2026

Masa Transisi Fasilitas PPh Final di PP 20/2026

June 19, 2026
Kapan Penghasilan Pekerjaan Bebas Jadi Penghasilan Usaha?

Kapan Penghasilan Pekerjaan Bebas Jadi Penghasilan Usaha?

June 19, 2026
Surat Keterangan PP 55/2022 Tetap Berlaku bagi UMKM

Surat Keterangan PP 55/2022 Tetap Berlaku bagi UMKM

June 19, 2026

Recent News

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa Wajib 10%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa Wajib 10%

June 19, 2026
Masa Transisi Fasilitas PPh Final di PP 20/2026

Masa Transisi Fasilitas PPh Final di PP 20/2026

June 19, 2026
Kapan Penghasilan Pekerjaan Bebas Jadi Penghasilan Usaha?

Kapan Penghasilan Pekerjaan Bebas Jadi Penghasilan Usaha?

June 19, 2026
Surat Keterangan PP 55/2022 Tetap Berlaku bagi UMKM

Surat Keterangan PP 55/2022 Tetap Berlaku bagi UMKM

June 19, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version