website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 19 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Suket PP 55/2022 Tak Bisa Diunduh? Ini Solusinya

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 19, 2026
in Nasional
0 0
0
Suket PP 55/2022 Tak Bisa Diunduh? Ini Solusinya
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak yang mengajukan Suket PP 55/2022 melalui Coretax DJP dapat saja menghadapi kondisi fasilitas sudah berstatus aktif, tetapi dokumen PDF surat keterangan belum muncul di portal dokumen. Dalam situasi seperti ini, wajib pajak perlu memastikan terlebih dahulu apakah proses permohonan benar-benar telah selesai di sistem.

Contact center Ditjen Pajak atau DJP, Kring Pajak, menjelaskan wajib pajak tidak cukup hanya melihat status fasilitas yang sudah aktif. Wajib pajak juga perlu mengecek alur kasus permohonan pada Coretax DJP untuk memastikan prosesnya sudah ditutup.

“Pastikan proses permohonan sudah selesai dengan muncul tulisan ‘Kasus ditutup’ pada Alur Kasus,” jelas Kring Pajak melalui media sosial, Minggu (10/5/2026).

Penjelasan tersebut diberikan untuk menjawab kendala wajib pajak yang sudah melihat fasilitas aktif, tetapi belum menemukan dokumen PDF Surat Keterangan PP 55/2022 di akun Coretax DJP.

Baca Juga: DPR Soroti Batas Belanja Pegawai PPPK Daerah Mulai 2027

Cek Status “Kasus Ditutup” di Coretax DJP

Apabila tulisan “Kasus ditutup” sudah muncul pada Alur Kasus, wajib pajak dapat melanjutkan pengecekan dokumen. Dokumen suket dapat dilihat melalui menu Portal Saya, kemudian masuk ke Dokumen Saya pada Coretax DJP.

Melalui menu tersebut, wajib pajak dapat mencari dan mengunduh PDF Surat Keterangan PP 55/2022. Dokumen inilah yang menjadi bukti bahwa wajib pajak memiliki surat keterangan untuk pemanfaatan skema PPh final UMKM sesuai ketentuan yang berlaku.

Kondisi fasilitas yang sudah aktif dalam daftar fasilitas menunjukkan permohonan pada prinsipnya telah diproses oleh sistem. Namun, wajib pajak tetap perlu memastikan alur kasus telah benar-benar selesai agar dokumen suket dapat muncul dan diunduh.

Jika PDF Suket Belum Muncul, Hubungi Helpdesk

Dalam kondisi tertentu, status kasus dapat saja sudah selesai, tetapi PDF Suket PP 55/2022 masih belum tersedia di menu dokumen. Jika hal tersebut terjadi, wajib pajak dapat meminta bantuan melalui helpdesk kantor pelayanan pajak atau KPP.

Selain melalui helpdesk KPP, wajib pajak juga dapat mengajukan tiket ke Meja Layanan Teknologi Informasi atau MELATI. Kanal ini dapat digunakan untuk menyampaikan kendala teknis terkait layanan perpajakan elektronik, termasuk kendala dokumen yang belum muncul di Coretax DJP.

Pengajuan konsultasi dan tiket bantuan dapat dilakukan melalui beberapa kanal resmi DJP. Wajib pajak dapat menghubungi layanan telepon Kring Pajak 1500200, menggunakan live chat di pajak.go.id, atau mengirimkan email ke pengaduan@pajak.go.id.

Baca Juga: Penerima Bansos Baru Bertambah 470.000 Keluarga pada Kuartal II/2026

Masa Berlaku Surat Keterangan PP 55/2022

Sebagai informasi, Surat Keterangan PP 55/2022 berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM. Skema ini berkaitan dengan perlakuan pajak penghasilan final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM berbeda-beda bergantung pada bentuk wajib pajak. Untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas atau PT, jangka waktunya adalah 3 tahun pajak.

Untuk wajib pajak badan berbentuk CV, firma, koperasi, dan perseroan perorangan, jangka waktu pemanfaatannya adalah 4 tahun pajak. Sementara itu, untuk wajib pajak orang pribadi, jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM adalah 7 tahun.

Masa Berlaku Bisa Berakhir Lebih Awal

Meski memiliki jangka waktu tertentu, masa berlaku surat keterangan dapat berakhir lebih awal. Salah satu penyebabnya adalah apabila wajib pajak memilih untuk dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum, bukan lagi menggunakan skema PPh final UMKM.

Selain itu, masa berlaku surat keterangan juga dapat berakhir lebih awal apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi syarat untuk memanfaatkan skema PPh final UMKM. Dengan demikian, wajib pajak perlu memastikan kondisi usahanya tetap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan.

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala unduh dokumen, langkah utama yang perlu dilakukan adalah memeriksa status alur kasus. Jika sudah terdapat keterangan “Kasus ditutup”, pengecekan berikutnya dilakukan melalui menu Portal Saya dan Dokumen Saya pada Coretax DJP.

Baca Juga: Dana BLT dan KUR Bencana Telah Disalurkan

Apabila seluruh proses sudah selesai tetapi PDF tetap belum muncul, wajib pajak dapat segera menghubungi kanal bantuan resmi DJP. Dengan begitu, kendala teknis terkait Suket PP 55/2022 dapat ditindaklanjuti melalui helpdesk KPP, MELATI, Kring Pajak, live chat, maupun email resmi pengaduan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kring Pajak
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Strategi Pemerintah Lanjutkan Perbaikan Manajemen Restitusi Pajak

Strategi Pemerintah Lanjutkan Perbaikan Manajemen Restitusi Pajak

May 19, 2026
Suket PP 55/2022 Tak Bisa Diunduh? Ini Solusinya

Suket PP 55/2022 Tak Bisa Diunduh? Ini Solusinya

May 19, 2026
Aturan Baru Terbit! Penyelenggara Kartu Kredit Kini Wajib Setor Data Merchant ke DJP

Modernisasi Alat Perekam Transaksi Guna Menutup Celah Kebocoran Pajak Daerah

May 19, 2026
DPR Soroti Batas Belanja Pegawai PPPK Daerah Mulai 2027

DPR Soroti Batas Belanja Pegawai PPPK Daerah Mulai 2027

May 18, 2026

Recent News

Strategi Pemerintah Lanjutkan Perbaikan Manajemen Restitusi Pajak

Strategi Pemerintah Lanjutkan Perbaikan Manajemen Restitusi Pajak

May 19, 2026
Suket PP 55/2022 Tak Bisa Diunduh? Ini Solusinya

Suket PP 55/2022 Tak Bisa Diunduh? Ini Solusinya

May 19, 2026
Aturan Baru Terbit! Penyelenggara Kartu Kredit Kini Wajib Setor Data Merchant ke DJP

Modernisasi Alat Perekam Transaksi Guna Menutup Celah Kebocoran Pajak Daerah

May 19, 2026
DPR Soroti Batas Belanja Pegawai PPPK Daerah Mulai 2027

DPR Soroti Batas Belanja Pegawai PPPK Daerah Mulai 2027

May 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version