website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 10 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Sudah Daftar NPWP Online Tapi Belum Dapat Kartu Elektronik? Simak Solusi Coretax Berikut Ini.

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 9, 2026
in Nasional
0 0
0
Sudah Daftar NPWP Online Tapi Belum Dapat Kartu Elektronik? Simak Solusi Coretax Berikut Ini.
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Antusiasme masyarakat dalam mematuhi kewajiban perpajakan terus meningkat seiring dengan kemudahan sistem digital. Namun, belakangan ini muncul keluhan dari sejumlah Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang mengaku telah menyelesaikan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring, tetapi belum menerima kartu fisik maupun elektronik.

Alih-alih mendapatkan Kartu NPWP Elektronik atau Surat Penerbitan Akun, beberapa wajib pajak justru hanya menerima materi edukasi perpajakan melalui surel (email). Kondisi ini tentu menimbulkan kebingungan, mengingat dokumen tersebut sangat krusial untuk administrasi perpajakan maupun layanan publik lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Kring Pajak—layanan kontak resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)—memberikan klarifikasi. Secara prosedur, dokumen registrasi termasuk NPWP elektronik semestinya terkirim otomatis ke email yang didaftarkan begitu proses selesai. Jika tidak, ada langkah yang harus segera diambil.

“Dalam hal belum menerima kartu NPWP Elektronik dan Surat Penerbitan Akun, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengiriman dokumen hasil coretax ke email dengan menghubungi contact center melalui telepon Kring Pajak 1500200.”

— Kring Pajak

Baca Juga: Tak Ada Ampun, Purbaya Tegaskan Pengusaha Wajib Patuh Pajak

Alternatif Via Live Chat dan Fitur Lupa Kata Sandi

Bagi wajib pajak yang kesulitan menghubungi via telepon, DJP menyediakan kanal alternatif. Permohonan pengiriman ulang dokumen hasil Coretax dapat dilakukan melalui layanan Live Chat pada laman resmi pajak.go.id. Layanan ini beroperasi pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB.

Namun, perlu dicatat bahwa proses ini membutuhkan verifikasi data yang ketat. “Permohonan tersebut nantinya akan dilakukan verifikasi data berupa NIK/Nomor Paspor, nama, email terdaftar, serta nomor telepon/HP terdaftar,” jelas pihak Kring Pajak, Minggu (8/2/2026).

Selain menghubungi petugas, wajib pajak juga bisa mencoba solusi mandiri melalui fitur “Lupa Kata Sandi” pada laman akses Coretax. Berdasarkan tutorial resmi DJP, wajib pajak cukup memasukkan NIK, memilih metode konfirmasi (email atau SMS), dan mengikuti tautan reset yang dikirimkan. Langkah ini seringkali memicu sistem untuk mengirimkan kembali kredensial akun.

Anda dapat menyimak panduan lengkap mengenai prosedur reset sandi akun Coretax melalui video tutorial berikut: Panduan Lupa Password Akun Coretax DJP.

Baca Juga: Bidik Tax Ratio 12%, Purbaya Perintahkan DJP Benahi Kinerja

Sebagai informasi tambahan, implementasi sistem Coretax telah mengintegrasikan seluruh proses pendaftaran secara digital. DJP menegaskan bahwa ketiadaan kartu fisik bukanlah hambatan administratif.

Kedudukan Hukum Sama: Kartu NPWP Elektronik memiliki kekuatan hukum yang setara dengan kartu fisik. Wajib pajak dapat menggunakannya untuk aktivasi akun Coretax, pelaporan SPT, hingga pemenuhan kewajiban pajak lainnya tanpa perlu mencetak kartu fisik.

Untuk mencegah kendala serupa di masa mendatang, DJP mengimbau masyarakat agar selalu memastikan akurasi data saat pendaftaran. Pastikan alamat email dan nomor kontak yang dimasukkan adalah yang aktif dan sering diakses, guna memperlancar korespondensi perpajakan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Peningkatan yang luar biasa dalam tarif pajak dewan kepolisian

Peningkatan yang luar biasa dalam tarif pajak dewan kepolisian

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Gagal Terima OTP Aktivasi Coretax? Pastikan Pulsa Terisi dan Cek Provider Anda!

Gagal Terima OTP Aktivasi Coretax? Pastikan Pulsa Terisi dan Cek Provider Anda!

February 10, 2026
Menkes Minta Rp15 Miliar Reaktivasi PBI, Menkeu Purbaya: Segera Cair!

Menkes Minta Rp15 Miliar Reaktivasi PBI, Menkeu Purbaya: Segera Cair!

February 10, 2026
Aspek Perpajakan Parpol Dibedah, Begini Peran DPP dan DPC di Coretax

Aspek Perpajakan Parpol Dibedah, Begini Peran DPP dan DPC di Coretax

February 10, 2026
Punya Emas Batangan? Simak Cara Isi Harga Perolehan dan Nilai Pasar di SPT Terbaru

Punya Emas Batangan? Simak Cara Isi Harga Perolehan dan Nilai Pasar di SPT Terbaru

February 10, 2026

Recent News

Gagal Terima OTP Aktivasi Coretax? Pastikan Pulsa Terisi dan Cek Provider Anda!

Gagal Terima OTP Aktivasi Coretax? Pastikan Pulsa Terisi dan Cek Provider Anda!

February 10, 2026
Menkes Minta Rp15 Miliar Reaktivasi PBI, Menkeu Purbaya: Segera Cair!

Menkes Minta Rp15 Miliar Reaktivasi PBI, Menkeu Purbaya: Segera Cair!

February 10, 2026
Aspek Perpajakan Parpol Dibedah, Begini Peran DPP dan DPC di Coretax

Aspek Perpajakan Parpol Dibedah, Begini Peran DPP dan DPC di Coretax

February 10, 2026
Punya Emas Batangan? Simak Cara Isi Harga Perolehan dan Nilai Pasar di SPT Terbaru

Punya Emas Batangan? Simak Cara Isi Harga Perolehan dan Nilai Pasar di SPT Terbaru

February 10, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version