JAKARTA – Pertanyaan mengenai kewajiban perpajakan bagi individu yang sudah tidak lagi bekerja sering kali muncul di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme dan kriteria bagi masyarakat yang ingin melakukan penetapan wajib pajak non-aktif atau menonaktifkan NPWP mereka.
Penjelasan ini bermula dari interaksi di media sosial saat seorang warganet menanyakan status NPWP-nya yang masih aktif meskipun sudah tidak memiliki pekerjaan. Kring Pajak menegaskan bahwa permohonan tersebut sangat dimungkinkan asalkan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (2) PER-07/PJ/2025 maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan wajib pajak non-aktif,” jelas Kring Pajak pada Senin (4/5/2026).
Landasan Hukum dan Mekanisme Penonaktifan
Sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) PER-7/PJ/2025, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan wajib pajak non-aktif. Proses ini bisa dilakukan melalui dua jalur, yaitu berdasarkan permohonan yang diajukan oleh wajib pajak sendiri atau dilakukan secara jabatan oleh otoritas pajak.
Status non-aktif ini menjadi solusi bagi wajib pajak yang secara hukum sudah tidak memenuhi syarat subjektif maupun objektif, sehingga mereka tidak lagi terbebani kewajiban melapor SPT Tahunan setiap tahunnya tanpa perlu menghapus NPWP secara permanen.
8 Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Menjadi Non-aktif
Berdasarkan regulasi terbaru, terdapat setidaknya delapan kelompok yang masuk dalam kategori bisa mengajukan penetapan wajib pajak non-aktif:
- Wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, namun kini telah berhenti total sehingga tidak lagi memenuhi syarat objektif.
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki usaha, namun penghasilannya saat ini berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau bahkan tidak memiliki penghasilan sama sekali.
- Warga Negara Indonesia (WNI) berstatus penduduk yang berencana menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN), namun syarat perpindahan statusnya belum terpenuhi sepenuhnya.
- WNI yang sudah sah menjadi subjek pajak luar negeri sehingga tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak dalam negeri.
- WNI berstatus penduduk yang karena alasan tertentu tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif secara umum.
- Wanita kawin yang sudah memiliki NPWP sendiri, namun memilih untuk menggabungkan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya dengan suami, meskipun NIK-nya masih tercatat.
- Wajib pajak badan yang sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif, namun masih dalam proses administrasi atau belum dilakukan penghapusan NPWP secara resmi.
- Instansi pemerintah yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pemotong atau pemungut pajak, tetapi NPWP-nya belum dihapus dari sistem.
Dengan adanya kriteria yang jelas dalam PER-7/PJ/2025 ini, diharapkan masyarakat yang sudah tidak produktif atau tidak lagi memenuhi ambang batas penghasilan dapat segera mengurus statusnya agar tertib secara administrasi perpajakan.














