website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 7 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Sudah Berhenti Bekerja, Bisakah Mengajukan Penetapan Wajib Pajak Non-aktif?

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 6, 2026
in Nasional
0 0
0
Sudah Berhenti Bekerja, Bisakah Mengajukan Penetapan Wajib Pajak Non-aktif?
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pertanyaan mengenai kewajiban perpajakan bagi individu yang sudah tidak lagi bekerja sering kali muncul di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme dan kriteria bagi masyarakat yang ingin melakukan penetapan wajib pajak non-aktif atau menonaktifkan NPWP mereka.

Penjelasan ini bermula dari interaksi di media sosial saat seorang warganet menanyakan status NPWP-nya yang masih aktif meskipun sudah tidak memiliki pekerjaan. Kring Pajak menegaskan bahwa permohonan tersebut sangat dimungkinkan asalkan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (2) PER-07/PJ/2025 maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan wajib pajak non-aktif,” jelas Kring Pajak pada Senin (4/5/2026).

Landasan Hukum dan Mekanisme Penonaktifan

Sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) PER-7/PJ/2025, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan wajib pajak non-aktif. Proses ini bisa dilakukan melalui dua jalur, yaitu berdasarkan permohonan yang diajukan oleh wajib pajak sendiri atau dilakukan secara jabatan oleh otoritas pajak.

Baca Juga: CV Baru Langsung Bisa Pakai PPh Final 0,5%? DJP: Skema Pajak UMKM Ini Otomatis

Status non-aktif ini menjadi solusi bagi wajib pajak yang secara hukum sudah tidak memenuhi syarat subjektif maupun objektif, sehingga mereka tidak lagi terbebani kewajiban melapor SPT Tahunan setiap tahunnya tanpa perlu menghapus NPWP secara permanen.

8 Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Menjadi Non-aktif

Berdasarkan regulasi terbaru, terdapat setidaknya delapan kelompok yang masuk dalam kategori bisa mengajukan penetapan wajib pajak non-aktif:

  • Wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, namun kini telah berhenti total sehingga tidak lagi memenuhi syarat objektif.
  • Wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki usaha, namun penghasilannya saat ini berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau bahkan tidak memiliki penghasilan sama sekali.
  • Warga Negara Indonesia (WNI) berstatus penduduk yang berencana menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN), namun syarat perpindahan statusnya belum terpenuhi sepenuhnya.
  • WNI yang sudah sah menjadi subjek pajak luar negeri sehingga tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak dalam negeri.
Baca Juga: Klaim Asuransi Bukan Objek PPh? Ini Panduan Lapor di SPT Tahunan via Coretax
  • WNI berstatus penduduk yang karena alasan tertentu tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif secara umum.
  • Wanita kawin yang sudah memiliki NPWP sendiri, namun memilih untuk menggabungkan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya dengan suami, meskipun NIK-nya masih tercatat.
  • Wajib pajak badan yang sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif, namun masih dalam proses administrasi atau belum dilakukan penghapusan NPWP secara resmi.
  • Instansi pemerintah yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pemotong atau pemungut pajak, tetapi NPWP-nya belum dihapus dari sistem.
Baca Juga: Strategi Transformasi Pajak Digital: DJP Siapkan AI dan Investasi TIK Masif

Dengan adanya kriteria yang jelas dalam PER-7/PJ/2025 ini, diharapkan masyarakat yang sudah tidak produktif atau tidak lagi memenuhi ambang batas penghasilan dapat segera mengurus statusnya agar tertib secara administrasi perpajakan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • JDIH Kementerian Keuangan – PER-7/PJ/2025
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

May 7, 2026
Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

May 7, 2026
Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

May 7, 2026
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

May 7, 2026

Recent News

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

May 7, 2026
Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

May 7, 2026
Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

May 7, 2026
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

May 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version