JAKARTA – Memasuki jam-jam krusial penutupan masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah preventif guna memastikan kelancaran administrasi fiskal nasional. Otoritas secara resmi memperkuat infrastruktur Coretax System melalui penambahan kapasitas transfer data atau bandwidth secara masif demi menghadapi lonjakan trafik di hari terakhir ini.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi jutaan akses simultan dari wajib pajak yang mengejar tenggat waktu. DJP berkomitmen menjaga stabilitas platform digital tersebut agar proses unggah data dan validasi tidak terhambat oleh kepadatan arus informasi, mengingat hari ini merupakan batas akhir bagi Wajib Pajak (WP) Badan sekaligus penutupan masa relaksasi bagi WP Orang Pribadi.
Baca Juga: Mengejar Tenggat: Kantor Pelayanan Pajak Buka Hingga Tengah Malam di Hari Terakhir Lapor SPT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menekankan bahwa penguatan sistem ini dilakukan secara berkala dan mencapai puncaknya hari ini. Fokus utama otoritas adalah menyediakan layanan yang tetap responsif dan tangguh (robust) meskipun sedang berada dalam kondisi beban kerja maksimal di akhir periode pelaporan.
“Mendekati batas pelaporan SPT Tahunan melalui coretax, perbaikan dan penguatan sistem terus dilakukan agar layanan semakin stabil bagi wajib pajak.”
— Inge Diana Rismawanti, Direktur P2Humas DJP
Sinkronisasi Tenggat dan Realisasi Kepatuhan Nasional
Secara regulasi, Undang-Undang KUP menetapkan disparitas waktu pelaporan antara WP individu (akhir Maret) dan WP Badan (akhir April). Namun, melalui diskresi hukum dalam KEP-55/PJ/2026, pemerintah memberikan relaksasi berupa pembebasan sanksi administrasi bagi WP Orang Pribadi yang melapor paling lambat hari ini. Praktis, 30 April 2026 menjadi garis finis kolektif bagi seluruh elemen wajib pajak di Indonesia.
Hingga data terakhir per 28 April 2026, DJP telah berhasil mengantongi 12,30 juta SPT Tahunan. Segmen individu masih mendominasi dengan kontribusi mencapai 11,67 juta laporan. Sementara itu, geliat kepatuhan dari sektor korporasi juga terlihat menguat dengan masuknya 607.557 laporan dari WP Badan, baik yang menggunakan mata uang Rupiah maupun Dolar Amerika Serikat.
Layanan Asistensi dan Pendampingan Coretax
Menyadari kemungkinan adanya kendala teknis dari sisi pengguna, DJP telah menyiagakan petugas di seluruh kantor vertikal untuk memberikan pendampingan langsung. Wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam pengoperasian sistem Coretax disarankan untuk segera mendatangi kantor pajak terdekat atau memanfaatkan kanal komunikasi digital yang tersedia.
Pendampingan Maksimal: Petugas DJP siap memberikan asistensi mulai dari registrasi akun hingga penyelesaian unggah berkas guna memastikan kewajiban pajak tuntas hari ini.
Selain layanan tatap muka, kanal Kring Pajak juga beroperasi penuh untuk melayani konsultasi teknis terkait sistem perpajakan terbaru ini. Dengan integrasi teknologi yang lebih kuat dan dukungan sumber daya manusia yang responsif, DJP optimis penutupan masa pajak tahun ini dapat berjalan mulus dan mencatatkan rekor kepatuhan yang positif bagi ketahanan fiskal negara.













