website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Status BPE Belum Final! Ini Aturan Resmi Perpanjangan Lapor SPT Pajak Badan

Panduan Memahami Status BPE dan Persetujuan Perpanjangan SPT Pajak Badan 2026

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
April 27, 2026
in Nasional
0 0
0
Coretax Mendominasi! 5,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Online, Manual Resmi Nihil
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Panduan Memahami Status BPE dan Persetujuan Perpanjangan SPT Pajak Badan 2026

JAKARTA – Mengajukan perpanjangan tenggat waktu pelaporan pajak sering kali menjadi langkah taktis bagi perusahaan yang tengah merampungkan konsolidasi laporan keuangan. Namun, Wajib Pajak (WP) Badan dituntut untuk lebih teliti dalam proses administrasinya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kepemilikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) pasca-pengajuan bukanlah jaminan bahwa permohonan perpanjangan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah disetujui.

Baca Juga: Batas Akhir Lapor Pajak Badan 30 April, Simak Cara Ajukan Perpanjangan SPT

Layanan contact center resmi DJP, Kring Pajak, memberikan klarifikasi penting terkait alur sistem ini. BPE yang muncul setelah wajib pajak menekan tombol kirim hanyalah tanda terima digital yang menyatakan bahwa dokumen pemberitahuan perpanjangan telah masuk ke dalam database DJP. Proses verifikasi internal otoritas pajak baru akan berjalan setelah BPE tersebut terbit.

“Setelah diterbitkan BPE, DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh yang memuat keputusan diterima atau dianggap bukan sebagai pemberitahuan perpanjangan.”

— Kring Pajak DJP

Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PER-3/PJ/2026, wajib pajak badan diwajibkan untuk terus memantau saluran komunikasi resminya. DJP akan menerbitkan surat lanjutan yang memuat status akhir dari pengajuan tersebut. Jika permohonan dinilai tidak memenuhi syarat formil dan dianggap tidak sah, perusahaan masih diberikan kesempatan untuk mengajukan ulang permohonan, selama batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan belum terlewati.

Baca Juga: Jelang Penutupan, 11,94 Juta Wajib Pajak Sukses Lapor SPT via Coretax

Aturan Persetujuan Otomatis dan Validasi Dokumen

Guna memberikan kepastian hukum dan mencegah berlarutnya proses administrasi, regulasi juga memuat klausul persetujuan otomatis. Apabila Direktur Jenderal Pajak tidak kunjung menerbitkan surat keputusan resmi dalam kurun waktu lima hari sejak BPE diterbitkan, maka permohonan perpanjangan waktu lapor pajak perusahaan tersebut secara hukum dianggap diterima.

Ketentuan Masa Perpanjangan: Sesuai Pasal 5 ayat (1) PER-3/PJ/2026, durasi tambahan waktu yang diberikan adalah sesuai dengan permohonan wajib pajak, dengan batasan maksimal perpanjangan selama dua bulan.

Lebih lanjut, otoritas pajak juga memberikan peringatan krusial terkait aspek validasi. Surat persetujuan perpanjangan yang sah secara hukum harus memuat barcode sebagai bukti otentikasi dokumen digital. Wajib pajak sangat diimbau untuk mengunduh dan menyimpan dokumen PDF yang telah dibubuhkan tanda tangan elektronik tersebut sebagai alat bukti yang sah apabila terjadi sengketa di kemudian hari.

Baca Juga: Inovasi Pajak dan Creative Financing: Strategi Baru Daerah Hadapi Krisis Global

Kepatuhan dalam mengikuti prosedur administrasi ini menjadi benteng utama bagi perusahaan untuk menghindari denda keterlambatan pelaporan. Pemahaman yang komprehensif terhadap mekanisme yang berlaku di era digital ini akan memastikan roda bisnis korporasi tetap berjalan tanpa tersandung masalah kepatuhan fiskal.

Sumber Terkait:

  • Laman Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version