JOHANNESBURG – Otoritas Pajak Afrika Selatan (South African Revenue Service/SARS) secara resmi mengumumkan penguatan pengawasan terhadap para pembuat konten atau influencer di media sosial. Langkah ini diambil seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di negara tersebut, di mana menjadi influencer kini telah menjadi profesi yang sangat menguntungkan bagi generasi muda.
SARS menegaskan bahwa setiap wajib pajak, tanpa terkecuali, memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan seluruh penghasilannya. Hal ini termasuk pendapatan yang diperoleh melalui platform digital. Saat ini, otoritas tengah merampungkan mekanisme pengawasan khusus guna memastikan tingkat kepatuhan pajak di sektor ini tetap terjaga.
“Tetap menjadi kewajiban hukum bagi para influencer di media sosial untuk melaporkan semua penghasilan yang diterima, baik dalam bentuk tunai maupun bentuk lainnya.”
Otoritas pajak mengingatkan bahwa perlakuan pajak terhadap influencer pada dasarnya sama dengan profesi lainnya, namun panduan khusus diperlukan untuk mengakomodasi model bisnis unik di industri kreatif ini.
Laporan Penghasilan: Konten Sponsor Hingga Barter Produk
Dalam panduan yang sedang disusun, SARS memberikan penekanan pada definisi dan kriteria influencer yang wajib pajak. Hal yang paling krusial adalah kewajiban melaporkan penghasilan yang berasal dari:
- Kolaborasi merek (Brand Collaboration).
- Konten bersponsor (Sponsored Content).
- Pemasaran afiliasi (Affiliate Marketing).
- Penerimaan dalam bentuk produk atau jasa (Sistem Barter).
Pemberian produk atau jasa sebagai kompensasi atas promosi tetap dianggap sebagai penghasilan yang memiliki nilai ekonomis dan wajib dicantumkan dalam pelaporan pajak tahunan.
Dorongan Kepatuhan Sukarela dan Bantuan Otoritas Pajak
Melalui laman resminya, SARS mendorong para influencer untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara sukarela sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum. Otoritas juga menyatakan kesiapannya untuk membantu para pembuat konten yang berniat jujur dalam menghitung dan melaporkan pajaknya.
“Kami bersedia membantu para influencer yang berniat patuh untuk memahami mekanisme pelaporan yang benar agar terhindar dari sanksi administrasi di masa depan,” tambah pihak otoritas. Dengan adanya transparansi, diharapkan industri kreatif di Afrika Selatan dapat terus tumbuh secara berkelanjutan tanpa mengabaikan kontribusi terhadap negara.
Langkah Afrika Selatan ini diprediksi akan menjadi acuan bagi negara-negara lain dalam mengatur pajak di sektor ekonomi digital yang semakin kompleks.

