website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 17 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Shock Therapy Fiskal, Pemkab Ende Tahan Gaji ASN Penunggak Pajak

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 17, 2026
in Regional
0 0
0
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ENDE – Pemerintah Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, mengambil langkah radikal demi menegakkan kedisiplinan fiskal di lingkungan birokrasi. Otoritas daerah secara resmi menerapkan kebijakan pembekuan atau penahanan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan menunggak kewajiban perpajakannya, sebuah langkah tegas yang jarang terjadi namun dinilai efektif untuk mendongkrak pendapatan daerah.

Kebijakan restriktif yang mulai diberlakukan secara efektif sejak Juli 2026 ini menyasar dua komponen vital pajak daerah, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah tanpa kompromi ini diambil menyusul laporan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTT yang mengungkap fakta mencengangkan mengenai tingginya angka tunggakan pajak di kalangan abdi negara.

Baca Juga: Kalah Telak di Pengadilan, Gugatan Praperadilan Komisaris PT SMS Resmi Kandas

Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten Ende, Gabriel Dala, menegaskan bahwa hasil audit data menunjukkan pelanggaran tersebut tidak hanya terjadi pada kendaraan pribadi milik pegawai, melainkan juga merambah ke armada kendaraan dinas operasional. Atas dasar itulah, Pemkab Ende memutus mata rantai pembiaran ini dengan menjadikan pelunasan pajak sebagai prasyarat wajib untuk pencairan hak bulanan ASN.

“Bagaimana kita meminta masyarakat untuk taat bayar pajak sementara para abdi negara sendiri abai terhadap kewajiban mereka. Jangan sampai karena haknya mereka, jadi mereka abai terhadap kewajiban untuk bayar pajak. Berdasarkan data, dari jumlah kendaraan dinas, yang banyak belum bayar termasuk kendaraan pribadi dari ASN.”

— Gabriel Dala, Plt Sekda Kabupaten Ende

Keteladanan Publik dan Penertiban Administrasi Pelat Luar Daerah

Menurut Gabriel, instrumen pemblokiran gaji ini tidak akan pernah diundangkan seandainya para ASN memiliki kesadaran hukum yang tinggi untuk menunaikan kewajibannya secara mandiri. Langkah preventif ini murni didesain guna memulihkan wibawa pemerintah daerah di mata publik, mengingat peran ASN yang seharusnya bertindak sebagai episentrum keteladanan bagi warga sipil.

Baca Juga: KPP Bengkulu Satu Tertibkan Administrasi Sekolah, Tegaskan Billing Deposit Bukan Akhir Kewajiban

Selain membidik tunggakan pokok, Pemkab Ende juga menaruh perhatian serius terhadap kebocoran potensi pajak akibat maraknya penggunaan kendaraan dengan nomor registrasi atau pelat nomor dari luar Provinsi NTT. Banyaknya ASN yang memobilisasi kendaraan berpelat luar daerah secara permanen di wilayah Ende secara langsung telah merugikan struktur penerimaan fiskal lokal karena kontribusi pajaknya mengalir ke kas provinsi lain.

Mutasi Kendaraan: Seluruh ASN yang masih mengoperasikan kendaraan bermotor berpelat luar NTT diimbau keras segera melakukan proses balik nama dan mutasi administratif demi optimalisasi PAD setempat.

Pemerintah berharap sanksi berskala internal ini mampu memicu kesadaran organik perpajakan (*tax morale*) yang lebih berkelanjutan tanpa perlu adanya tekanan struktural di masa depan. Ketegasan ini menjadi preseden penting bahwa reformasi kepatuhan pajak harus dimulai dari ruang lingkup aparatur sipil negara sebelum menuntut hal serupa dari ekosistem masyarakat luas.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
  • Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version