website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 17 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Kalah Telak di Pengadilan Pajak! Gugatan Praperadilan Komisaris PT SMS Resmi Kandas

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 17, 2026
in Regional
0 0
0
Waspada Cabut Status! Ini 8 Pelanggaran Fatal bagi WP Kriteria Tertentu di Aturan Baru Pajak
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Langkah hukum seorang petinggi korporasi untuk melepaskan diri dari jerat pidana perpajakan berakhir antiklimaks di meja hijau. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh DB, Komisaris PT SMS, sekaligus mengukuhkan statusnya sebagai tersangka sah dalam skandal dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II sebelumnya telah menetapkan DB sebagai tersangka sejak 14 April 2026. Sang komisaris dituding secara sengaja menahan dan tidak menyetorkan dana PPN yang telah dipungut dari konsumen, serta mangkir dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Tindakan culas ini dinilai langsung mencederai kas negara dan memicu kerugian besar pada sektor penerimaan nasional.

Baca Juga: KPP Bengkulu Satu Tertibkan Administrasi Sekolah, Tegaskan Billing Deposit Bukan Akhir Kewajiban

Mengacu pada keterangan resmi otoritas perpajakan, perbuatan DB diduga kuat melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap individu yang dengan sengaja menguras atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dapat dijatuhi hukuman penjara serta denda finansial yang masif.

“Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kepastian hukum, serta menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.”

— Imam Arifin, Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II

Gugatan Gagal di PN Jaksel: Penyidik Pajak Kantongi Alat Bukti Kuat

Tak terima dengan status hukumnya, DB sempat meluncurkan perlawanan sengit dengan menggugat Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II pada 13 Mei 2026. Melalui instrumen praperadilan, kubu DB berupaya mematahkan keabsahan prosedur penyidikan, pengumpulan bukti, hingga keabsahan penetapan status hukumnya oleh otoritas fiskal.

Baca Juga: Dihantam Krisis Kepatuhan, Insentif Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Utara Sepi Peminat

Namun, benteng pertahanan hukum yang dibangun DB runtuh sepenuhnya. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mematahkan seluruh dalil pemohon dan menyatakan bahwa proses penyidikan oleh Ditjen Pajak telah memenuhi seluruh koridor formil maupun materiil. Otoritas pajak terbukti bertindak sah secara hukum dan telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang valid sesuai koridor Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Keputusan Final: Dengan ditolaknya praperadilan ini, status tersangka DB dinyatakan sah secara hukum, memberikan lampu hijau bagi penyidik pajak untuk merampungkan berkas perkara ke tahap penuntutan.

Kemenangan hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan berkompromi terhadap pelaku kejahatan kerah putih di sektor domestik. Ditjen Pajak mengimbau seluruh pelaku usaha dan korporasi untuk menuntaskan kewajiban perpajakan mereka secara jujur dan tepat waktu, sebab kepatuhan fiskal merupakan pilar utama penyokong stabilitas ekonomi serta kesejahteraan sosial nasional.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

July 17, 2026
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Shock Therapy Fiskal, Pemkab Ende Tahan Gaji ASN Penunggak Pajak

July 17, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Pemkot Cirebon Bentuk Satgas Kejar Penunggak PBJT!

July 17, 2026
Waspada Cabut Status! Ini 8 Pelanggaran Fatal bagi WP Kriteria Tertentu di Aturan Baru Pajak

Kalah Telak di Pengadilan Pajak! Gugatan Praperadilan Komisaris PT SMS Resmi Kandas

July 17, 2026

Recent News

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

July 17, 2026
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Shock Therapy Fiskal, Pemkab Ende Tahan Gaji ASN Penunggak Pajak

July 17, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Pemkot Cirebon Bentuk Satgas Kejar Penunggak PBJT!

July 17, 2026
Waspada Cabut Status! Ini 8 Pelanggaran Fatal bagi WP Kriteria Tertentu di Aturan Baru Pajak

Kalah Telak di Pengadilan Pajak! Gugatan Praperadilan Komisaris PT SMS Resmi Kandas

July 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version