website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Serahkan BKP ke Kawasan Berikat, PKP Tak Boleh Gunakan Faktur Pajak Gabungan

Johannes Albert by Johannes Albert
December 19, 2025
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Serahkan BKP ke Kawasan Berikat, PKP Tak Boleh Gunakan Faktur Pajak Gabungan
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ke kawasan berikat tidak diperkenankan menerbitkan faktur pajak gabungan. Ketentuan ini ditegaskan oleh Contact Center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, saat merespons pertanyaan wajib pajak di media sosial.


“Sesuai Pasal 21 ayat (5) huruf b PMK 65/2021, terhadap pemasukan barang ke kawasan berikat tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan.”

— Kring Pajak, Kamis (18/12/2025)

Kring Pajak menjelaskan bahwa untuk setiap pemasukan BKP ke kawasan berikat, PKP wajib menerbitkan satu faktur pajak untuk setiap dokumen pemasukan barang. Aturan tersebut bertujuan menjaga ketertiban administrasi dan kesesuaian data perpajakan dengan dokumen kepabeanan.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Tiga Tantangan Utama Ekonomi Indonesia

Fasilitas PPN Tidak Dipungut di Kawasan Berikat

Merujuk pada Pasal 21 ayat (1) PMK 65/2021, pemasukan barang ke kawasan berikat dari tempat lain dalam daerah pabean, kawasan bebas, kawasan ekonomi khusus, maupun tempat penimbunan berikat lainnya diberikan fasilitas pembebasan cukai dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.

Fasilitas tersebut berlaku atas pemasukan barang yang berasal dari pengusaha kena pajak maupun non-PKP, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai penyerahan BKP.


“Meski PPN tidak dipungut, kewajiban administrasi perpajakan tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan.”

Namun demikian, apabila pemasukan barang ke kawasan berikat berasal dari pihak bukan PKP dan/atau bukan merupakan penyerahan BKP, maka atas transaksi tersebut tidak terutang PPN atau PPN dan PPnBM serta tidak diterbitkan faktur pajak.

Baca Juga: Serapan Anggaran Tak Optimal, K/L Kembalikan Dana Rp45 Triliun

Jenis Barang yang Mendapat Fasilitas

Barang yang memperoleh fasilitas pemasukan ke kawasan berikat meliputi bahan baku, bahan penolong, barang modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, barang contoh, hingga barang untuk penelitian dan pengembangan. Selain itu, barang jadi maupun setengah jadi yang akan digabungkan dengan hasil produksi juga termasuk dalam cakupan fasilitas.

Termasuk pula barang hasil produksi yang dimasukkan kembali, baik dari kegiatan pengeluaran sementara maupun dari kawasan berikat lainnya.

Kewajiban Administratif PKP

Berdasarkan Pasal 21 ayat (5) PMK 65/2021, PKP yang menyerahkan BKP ke kawasan berikat wajib:

1. Membuat faktur pajak yang didukung dokumen persetujuan pemasukan barang ke kawasan berikat;
2. Tidak menggunakan faktur pajak gabungan;
3. Menyimpan dan memelihara buku, catatan, serta dokumen pemasukan barang sesuai ketentuan perpajakan.

Faktur pajak yang diterbitkan wajib mencantumkan keterangan bahwa PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, sesuai dengan peraturan mengenai tempat penimbunan berikat.


Sumber Terkait:
Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version