website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 5 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Hari Jadi ke-479, Pemkot Semarang Potong Pokok PBB-P2 dan Hapus Denda Tunggakan

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
September 29, 2026
in Regional
0 0
0
Hari Jadi ke-479, Pemkot Semarang Potong Pokok PBB-P2 dan Hapus Denda Tunggakan
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-479, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menghadirkan “kado spesial” bagi para wajib pajak. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, resmi mengumumkan pemberian insentif besar-besaran berupa pemotongan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta penghapusan denda administratif bagi warga yang memiliki tunggakan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, sekaligus upaya meringankan beban finansial keluarga di tengah momentum hari jadi kota.

Detail Insentif PBB Kota Semarang dan Program GAS Jateng

Program keringanan pajak ini mencakup dua poin utama yang sangat menguntungkan bagi wajib pajak:

  • Diskon Pokok PBB-P2: Pengurangan sebesar 10% yang berlaku mulai sekarang hingga 31 Mei 2026.
  • Pembebasan Denda: Penghapusan denda tunggakan PBB-P2 untuk masa pajak tahun 2020 hingga 2025.

Selain insentif kota, masyarakat juga didorong memanfaatkan program provinsi bernama “GAS Jateng”. Program ini menawarkan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5% yang berlangsung hingga 31 Desember 2026. Sinergi ini diharapkan memberikan kelonggaran ekonomi yang signifikan bagi warga Semarang.

“Ini adalah bentuk terima kasih atas peran serta seluruh masyarakat. Mari kita rayakan usia kota kita dengan semangat tertib pajak, karena kontribusi ini kembali dalam bentuk fasilitas publik yang berkualitas.”

— Agustina Wilujeng, Wali Kota Semarang

Layanan Jemput Bola ‘Pakdesemar’ di Titik Keramaian

Guna mempermudah warga mengakses insentif ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang mengerahkan armada mobil keliling bertajuk ‘Pakdesemar’. Layanan ini hadir di lokasi-lokasi strategis untuk memudahkan pembayaran tanpa harus mengantre lama di kantor pusat.

Warga dapat menemukan mobil layanan pajak di titik-titik berikut:

  • Car Free Day (CFD) Simpang Lima dan CFD Kalibanteng.
  • Pasar UMKM Setiabudi, Banyumanik.
  • Pusat perbelanjaan, mal, dan berbagai acara resmi Pemkot di 16 kecamatan.

Menariknya, wajib pajak yang melakukan pembayaran langsung melalui mobil keliling ini akan mendapatkan suvenir menarik serta akses konsultasi gratis mengenai pajak daerah dan manfaat edukatif dari setoran pajak yang diberikan.

Baca Juga: Partai Hijau Desak Penghapusan Keringanan Pajak Kerajaan Skotlandia

Dengan periode pelaksanaan diskon yang hanya berlangsung sekitar dua bulan, warga diimbau untuk segera memeriksa tagihan PBB mereka dan memanfaatkan momentum HUT Kota Semarang ini agar dapat melunasi kewajiban perpajakan dengan biaya yang lebih ringan.

Baca Juga: Batas Terakhir Setoran Tabungan ISA Tunai Tahun Pajak 2026-2027

Sumber Informasi:

  • Bapenda Kota Semarang
  • Jateng Daily News
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

October 5, 2026
Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

October 5, 2026
Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

October 4, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

October 4, 2026

Recent News

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

October 5, 2026
Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

October 5, 2026
Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

October 4, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

October 4, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version