website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 13 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

KY Buka Seleksi Hakim Agung 2026, Kamar TUN Pajak Termasuk yang Diisi

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
September 29, 2026
in Nasional
0 0
0
KY Buka Seleksi Hakim Agung 2026, Kamar TUN Pajak Termasuk yang Diisi
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) resmi membuka seleksi calon hakim agung (CHA) untuk mengisi sejumlah posisi yang masih kosong, termasuk pada kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Seleksi ini dilaksanakan berdasarkan Pengumuman KY Nomor 1/PENG/PIM/RH.01.01/03/2026 serta menindaklanjuti permintaan Mahkamah Agung (MA).

KY mengundang warga negara terbaik untuk menjadi hakim agung, termasuk di kamar TUN khusus pajak.

Seleksi ini terbuka bagi hakim karier maupun nonkarier sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Ipera Masuk Rencana Revisi Perda Pajak Daerah NTB, DPRD Belum Terima Naskah Akademik

Syarat Hakim Karier

Bagi hakim karier, beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi antara lain:

  • Warga negara Indonesia;
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Berijazah magister hukum;
  • Berusia minimal 45 tahun;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Memiliki pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi;
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi sedang atau berat terkait pelanggaran kode etik.

Syarat Hakim Nonkarier

Sementara itu, untuk jalur nonkarier, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:

  • Warga negara Indonesia;
  • Berusia minimal 45 tahun;
  • Memiliki pengalaman di bidang hukum atau akademisi minimal 20 tahun;
  • Berijazah doktor dan magister hukum;
  • Tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin.

Baca Juga: KEP-55/PJ/2026 Hapus Denda bagi Orang Pribadi yang Sampaikan SPT Tahunan 2025 hingga 30 April

Pendaftaran Hingga 16 April

Pendaftaran seleksi dilakukan secara daring melalui laman resmi Komisi Yudisial di rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

Periode pendaftaran dibuka mulai 26 Maret hingga 16 April 2026 pukul 23.59 WIB. Peserta diwajibkan mengunggah seluruh dokumen persyaratan dalam format PDF bisa di lihat di laman
rekrutmen.komisiyudisial.go.id
.

Tahapan Seleksi Berlapis

Calon hakim agung akan melalui sejumlah tahapan seleksi, meliputi seleksi administrasi, uji kualitas, pemeriksaan kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara.

Peserta yang lolos seluruh tahapan akan diusulkan kepada DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Seleksi ini diharapkan dapat menghasilkan hakim agung yang kompeten, termasuk di bidang perpajakan yang semakin kompleks.

Baca Juga: Pajak Rumah Kedua Naik Dua Kali Lipat

Sumber Terkait:

  • Komisi Yudisial
  • Mahkamah Agung
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

8
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Recent News

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version