website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 17 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Sanksi Blokir BBM Subsidi Penunggak PKB di NTT Pemicu Kontraksi Ekonomi

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 1, 2026
in Regional
0 0
0
Sanksi Blokir BBM Subsidi Penunggak PKB di NTT Pemicu Kontraksi Ekonomi
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BORONG – Kebijakan fiskal agresif Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memblokir akses Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memicu gelombang protes keras dari masyarakat. Regulasi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 ini dinilai tidak menyentuh akar masalah sosiologis dan justru berisiko melumpuhkan roda perekonomian masyarakat kelas bawah secara sistemik.

Penolakan masif di Kabupaten Manggarai Timur menyuarakan aspirasi bahwa keterlambatan pembayaran pajak di daerah bukan dilatari oleh faktor kesengajaan ataupun pembangkangan sipil. Alih-alih demikian, kondisi perekonomian yang fluktuatif serta keterbatasan daya beli realitasnya menjadi dinding penghalang utama bagi warga untuk menunaikan kewajiban fiskal mereka tepat waktu.

Baca Juga: Pajak: Edukasi Kewajiban Pajak Koperasi dan PPh Final UMKM di Banjarmasin

Kepala Desa Bangka Kantar, Adrianus Mansi Jehamu, menegaskan bahwa penerapan sanksi ganda ini merupakan bentuk salah kaprah dalam eksekusi kebijakan publik. Ketika masyarakat sudah dibebankan denda keterlambatan secara administratif, penutupan akses terhadap energi bersubsidi justru memperparah kontraksi ekonomi di tingkat akar rumput dan mematikan urat nadi produktivitas warga.

“Jangan hukum rakyat dua kali. Sudah kena denda keterlambatan, lalu akses BBM bersubsidi pun ditutup. Ini seperti memukul yang sudah terjatuh. Kami setuju taat pajak, tapi caranya jangan mematikan sumber penghidupan.”

— Adrianus Mansi Jehamu, Kepala Desa Bangka Kantar

Efek Domino Sektor Riil dan Desakan Evaluasi Regulasi

Kebijakan pembatasan ini diprediksi akan memicu efek domino yang destruktif terhadap stabilitas harga barang di NTT. Mayoritas penduduk menggantungkan hidup pada sektor agraria, maritim, dan usaha mikro dengan pendapatan tidak menentu. Hambatan akses bahan bakar otomatis mengerek biaya logistik pengangkutan hasil tani, meningkatkan harga kebutuhan pokok di pasar, hingga membuka celah bagi munculnya praktik pasar gelap baru.

Baca Juga: Pajak: Tahan Titipan Konsumen, 49 Pengusaha Cirebon Dibidik Otoritas

Risiko Malafungsi Kebijakan: Pembatasan sepihak tanpa formula relaksasi finansial berpotensi memicu inflasi daerah dan menyulitkan pemulihan daya beli sektor domestik.

Tekanan publik ini mengemuka secara terbuka dalam forum reses Anggota DPRD Provinsi NTT, Yohanes Rumat. Merespons keluhan konstituennya, pihak legislatif menyatakan siap mengawal tuntutan masyarakat agar pemerintah provinsi segera melakukan peninjauan ulang sebelum aturan yang melibatkan pengawasan ketat dari petugas Samsat dan Polantas di SPBU ini diimplementasikan secara penuh.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

8
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
Apindo Minta Kepastian Kebijakan Fiskal Usai Menkeu Berganti

Apindo Minta Kepastian Kebijakan Fiskal Usai Menkeu Berganti

September 17, 2026
ICA-CEPA Siap Diterapkan Akhir 2026, Isu Teknis Dirampungkan

ICA-CEPA Siap Diterapkan Akhir 2026, Isu Teknis Dirampungkan

September 17, 2026
Relaksasi PKB Bali: Denda Dihapus, Pokok Diringankan

Relaksasi PKB Bali: Denda Dihapus, Pokok Diringankan

September 17, 2026
DJP Tegaskan Pencairan Restitusi Pajak Tetap Sesuai SOP

DJP Tegaskan Pencairan Restitusi Pajak Tetap Sesuai SOP

September 17, 2026

Recent News

Apindo Minta Kepastian Kebijakan Fiskal Usai Menkeu Berganti

Apindo Minta Kepastian Kebijakan Fiskal Usai Menkeu Berganti

September 17, 2026
ICA-CEPA Siap Diterapkan Akhir 2026, Isu Teknis Dirampungkan

ICA-CEPA Siap Diterapkan Akhir 2026, Isu Teknis Dirampungkan

September 17, 2026
Relaksasi PKB Bali: Denda Dihapus, Pokok Diringankan

Relaksasi PKB Bali: Denda Dihapus, Pokok Diringankan

September 17, 2026
DJP Tegaskan Pencairan Restitusi Pajak Tetap Sesuai SOP

DJP Tegaskan Pencairan Restitusi Pajak Tetap Sesuai SOP

September 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version