Plt. Pengawas Keuangan Otoritas Pajak Saint Lucia, Felicia Ellie, menegaskan bahwa tax amnesty tidak menghapus kewajiban utama wajib pajak.
“Jumlah pajak tetap harus dibayar. Namun, hingga tahun pajak 2023, semua denda dan bunga akan dihapus sepenuhnya. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya,” jelas Ellie dalam pernyataan resmi, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga: Mulai 2030, Swiss Siap Pungut Pajak Mobil Listrik untuk Gantikan Pajak BBM
Pada tahap awal, program ini hanya mencakup tunggakan hingga tahun pajak 2021. Namun, kini cakupan diperluas hingga 31 Desember 2023. Pemerintah bahkan memperpanjang periode tax amnesty hingga 1 Mei 2026, memberi lebih banyak waktu bagi wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas ini.
Tax amnesty berlaku untuk semua jenis pajak, termasuk pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), hingga pungutan lainnya.
Ellie juga memperingatkan bahwa wajib pajak yang tidak memanfaatkan kesempatan ini dapat menghadapi sanksi tegas, mulai dari pembekuan gaji, pemotongan pajak pihak ketiga, hingga penyitaan rekening bank.
“Setelah periode amnesti berakhir, tagihan penuh termasuk denda dan bunga akan diberlakukan kembali. Kesempatan keringanan ini tidak akan datang dua kali,” tegasnya.
Baca Juga : Taiwan Bebaskan Pajak untuk Penghasilan Rp28 Juta per Bulan, Ini Rinciannya
Ia menambahkan, kepatuhan pajak akan membuat iklim usaha di Saint Lucia lebih kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Sumber terkait: Loop News Caribbean
