CASTRIES – Pemerintah Saint Lucia membawa angin segar bagi para warga lanjut usia. Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 225 Tahun 2025, negara kepulauan di Karibia ini secara resmi mengumumkan fasilitas pembebasan pajak atas penghasilan yang diterima oleh para pensiunan.
Kebijakan strategis ini dirancang untuk memberikan bantalan finansial yang lebih kuat bagi para pensiunan serta penerima manfaat jaminan sosial. Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret pemerintah untuk menjamin kesejahteraan warganya di masa tua.
“Pemerintah mendorong para pemberi kerja, administrator pensiun, dan petugas penggajian untuk memastikan bahwa sistem penggajian dan pemotongan pajak diperbarui berdasarkan peraturan yang baru.”
— Felicia Ellie, Plt. Pengawas Otoritas Pajak Saint Lucia
Skema Pembebasan: Pensiun vs Penghasilan Lansia
Dalam laman resminya, pemerintah Saint Lucia merinci dua kategori penghasilan yang mendapat fasilitas ini. Pertama, uang manfaat pensiun, yakni dana yang dibayarkan oleh pemerintah atau lembaga dana pensiun yang telah disetujui. Kedua, penghasilan yang diperoleh warga lansia (di luar dana pensiun).
Syarat untuk kategori kedua cukup spesifik: penerima harus merupakan warga negara Saint Lucia yang telah berusia 60 tahun ke atas. Untuk kategori ini, pemerintah memberikan pembebasan pajak (tax exemption) hingga batas maksimum EC$6.000 atau setara Rp37,5 juta per tahun.
Meskipun fasilitas ini sangat meringankan, otoritas pajak tetap mengingatkan aspek kepatuhan administrasi. Para pensiunan yang memiliki penghasilan tambahan di luar dana pensiun pokok tetap diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Tenggat Waktu: Pensiunan diimbau mengajukan SPT Tahunan 2025 paling lambat 31 Maret 2026, terutama jika terdapat pajak yang terlanjur dipotong dari penghasilan mereka untuk proses restitusi.
