JAKARTA – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengetuk palu keputusan strategis. Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono, secara resmi dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Keputusan ini diambil secara bulat melalui musyawarah mufakat seluruh fraksi di Komisi XI pada Senin (26/1/2026). Thomas diproyeksikan mengisi kursi kosong yang ditinggalkan oleh Juda Agung, yang telah mengundurkan diri dari jabatannya pada 13 Januari 2026 lalu.
“Telah dilakukan kesepakatan melalui proses musyawarah mufakat… diputuskan yang menjadi deputi gubernur BI pengganti Bapak Juda Agung yang mengundurkan diri adalah Bapak Thomas Djiwandono.”
— Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR
Mulus Tanpa Catatan, Sinergi Jadi Kunci
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa proses pemilihan berjalan sangat lancar. Seluruh fraksi partai politik memberikan lampu hijau tanpa memberikan catatan keberatan sedikitpun. Sebaliknya, apresiasi justru mengalir deras terkait komitmen Thomas dalam memperkuat profesionalisme dan menjaga independensi bank sentral.
Menurut Misbakhun, sosok Thomas dinilai tepat untuk menjembatani harmonisasi kebijakan antara dua otoritas raksasa ekonomi: fiskal (Kementerian Keuangan) dan moneter (Bank Indonesia). Sinergi ini dianggap krusial untuk menopang laju pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
Poin Penting: “Isu yang sedang kuat saat ini adalah bagaimana membangun sinergi yang saling menguatkan antara monetary policy dan fiscal policy.”
Dalam paparan uji kelayakannya, Thomas memang menekankan pentingnya pengelolaan likuiditas dan suku bunga yang terintegrasi. Ia berpandangan bahwa kedua instrumen tersebut harus dikelola secara kolaboratif agar efektif menstimulus perekonomian riil.
Setelah penetapan di tingkat komisi ini, nama Thomas Djiwandono dijadwalkan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Selasa (27/1/2026) untuk mendapatkan pengesahan tingkat II, sebelum akhirnya dilantik secara resmi.














