website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 19 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Rugikan Negara Ratusan Juta, Kanwil DJP Jabar III Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari Bogor

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 21, 2026
in Regional
0 0
0
Rugikan Negara Ratusan Juta, Kanwil DJP Jabar III Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari Bogor
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum perpajakan. Seorang tersangka berinisial AM secara resmi telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor atas dugaan tindak pidana penerbitan dan penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (fiktif).

Tersangka AM melalui PT AMB diduga melakukan aksi ilegal tersebut pada periode masa pajak Februari hingga Juli 2020. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian pendapatan mencapai Rp403,25 juta.

Baca Juga: Reformasi Pajak PPN Terbaru, Aturan Piutang Macet dan Tarif Minuman Resmi Berubah

Ancaman Pidana Penjara dan Denda Maksimal Berdasarkan UU KUP

Berdasarkan keterangan resmi otoritas pajak, AM disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) UU KUP. Sesuai dengan ketentuan terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, pelaku tindak pidana faktur pajak fiktif menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat:

  • Pidana Penjara: Ancaman hukuman maksimal hingga 6 tahun penjara.
  • Pidana Denda: Kewajiban membayar denda paling banyak 6 kali lipat dari jumlah pajak yang tertera dalam faktur pajak.

Otoritas pajak sebenarnya telah memberikan ruang bagi tersangka untuk menghentikan proses penyidikan sesuai Pasal 44B ayat (2) UU KUP. Syaratnya, AM harus melunasi kerugian negara ditambah sanksi denda 4 kali lipat dengan total mencapai Rp2,01 miliar. Namun, karena kesempatan tersebut diabaikan, proses hukum kini berlanjut ke tahap persidangan.

“Tujuan utama penegakan hukum adalah menghimpun penerimaan negara untuk pembangunan. Terhadap pelanggaran yang disengaja dan merugikan negara, tindakan tegas tetap dilakukan.”

— Romadhaniah, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III

Komitmen DJP dalam Mengawasi Kepatuhan Wajib Pajak

Pihak Kanwil DJP Jabar III menegaskan tetap mengedepankan pembinaan dan kepatuhan sukarela. Namun, bagi oknum yang secara sengaja mencederai sistem perpajakan nasional, penegakan hukum menjadi jalan terakhir untuk menciptakan rasa keadilan bagi wajib pajak lainnya yang telah patuh.

Baca Juga: Panduan SPT Tahunan Badan Non-Saham, Cukup Isi Daftar Pengurus di Coretax

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak terjebak dalam praktik faktur pajak fiktif. DJP kini memiliki sistem pengawasan yang semakin terintegrasi untuk mendeteksi setiap transaksi yang mencurigakan guna melindungi pendapatan negara.

Baca Juga: Atasi Tekanan Finansial, Pimpinan Peak District Sebut Pajak Sebagai Solusi Adil

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Informasi Kementerian Keuangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

9
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

6
Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

September 18, 2026
DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

September 18, 2026
Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

September 18, 2026
ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

September 18, 2026

Recent News

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

September 18, 2026
DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

September 18, 2026
Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

September 18, 2026
ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

September 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version