Penguatan kebijakan perpajakan di tengah pertumbuhan ekonomi digital menjadi perhatian Kementerian Keuangan dalam International Tax Conference (ITC) 2026. Forum yang berlangsung pada Rabu, 16 September 2026, ini menekankan perlunya menghubungkan hasil penelitian dengan keputusan fiskal dan pelaksanaan administrasi pajak agar kebijakan yang dihasilkan lebih tepat sasaran.
Konferensi tersebut diselenggarakan secara hybrid di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti (CBB), Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mengangkat tema “Transforming Tax Policy and Administration to Drive Sustainable Growth and Revenue in the Digital Economy”, kegiatan ini mempertemukan perumus kebijakan, akademisi, praktisi, serta pemangku kepentingan untuk bertukar pengetahuan mengenai tantangan perpajakan pada era digital.
Reformasi Pajak Perlu Ditopang Kajian yang Terukur
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menempatkan reformasi perpajakan sebagai salah satu bagian penting dari strategi fiskal pemerintah. Menurutnya, kebijakan perlu dirancang berdasarkan bukti yang kuat, bukan semata-mata bertumpu pada ambisi perubahan. Pendekatan tersebut memungkinkan pemerintah menilai masalah secara lebih akurat, mengukur efektivitas kebijakan, mengenali kelompok yang memperoleh manfaat, serta mempertimbangkan biaya pelaksanaannya.
Juda juga menyoroti sejumlah tekanan terhadap perekonomian dunia, mulai dari ketegangan geopolitik, terpecahnya hubungan perdagangan, perubahan harga komoditas, hingga dinamika kondisi keuangan global. Perkembangan tersebut dapat memengaruhi penerimaan negara sekaligus kebutuhan belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam situasi tersebut, APBN diharapkan tetap mampu menghadapi guncangan ekonomi tanpa mengurangi perannya dalam membiayai pembangunan dan menjaga kelompok masyarakat yang rentan. Karena itu, riset perlu terhubung dengan penyusunan kebijakan dan pelaksanaannya di lapangan.
DJP Dorong Modernisasi dan Kerja Sama Riset
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menilai perubahan yang dibawa ekonomi digital menuntut otoritas pajak untuk terus memperbarui sistem administrasi serta menyesuaikan kebijakan. Tantangan tersebut bukan sekadar persoalan konseptual, melainkan sudah menjadi bagian dari pekerjaan nyata dalam pengelolaan perpajakan.
Bimo menjelaskan bahwa penelitian yang berkualitas dapat membantu pemerintah memahami persoalan secara lebih mendalam dan membandingkan berbagai alternatif kebijakan sebelum menentukan langkah. Ia turut mendorong hubungan yang lebih erat antara administrasi perpajakan dan kalangan peneliti, termasuk pemanfaatan data mikro perpajakan dengan tetap mengikuti ketentuan hukum serta tata kelola data.
Dalam lingkup internasional, perhatian juga diarahkan pada pelaksanaan pajak minimum global berdasarkan Pilar Dua dan peningkatan penggunaan mekanisme mutual assistance in the collection of taxes, yakni bantuan timbal balik antarotoritas dalam penagihan pajak. Kedua hal tersebut menjadi bagian dari upaya menerjemahkan komitmen kerja sama lintas negara menjadi tindakan nyata.
Untuk memperkuat hubungan antara penelitian dan kebutuhan pemerintah, DJP bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) didorong untuk mengidentifikasi topik riset yang sesuai dengan persoalan kebijakan maupun operasional. Hasil penelitian diharapkan dapat menjawab kebutuhan unit kerja yang bertanggung jawab merancang dan menjalankan kebijakan.
Enam Peneliti Tampil dalam Forum Internasional
Sesi panel ITC 2026 menghadirkan enam pembicara dari instansi pemerintah, lembaga internasional, perguruan tinggi, dan organisasi perpajakan. Mereka adalah Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak; Hannelore Niesten dari Asian Development Bank (ADB); Allan Partington dari Australian Taxation Office; Rimawan Pradiptyo dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada; Naofumi Kosugi dari Japan International Cooperation Agency; serta Nishino Takeru dari Indonesia Japan Tax Society.
Para peserta bertukar pandangan mengenai pengembangan kebijakan dan administrasi perpajakan di tengah digitalisasi ekonomi. Pengalaman dari berbagai negara dan lembaga diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam membangun sistem perpajakan yang lebih tanggap terhadap perubahan, sekaligus tetap berorientasi pada keberlanjutan.
423 Naskah Masuk dalam Call for Papers 2026
Selain forum diskusi, konferensi ini menjadi puncak rangkaian Call for Papers Kementerian Keuangan 2026. Program tersebut dirancang untuk mendorong penyusunan penelitian independen berbasis bukti yang membahas kebijakan penerimaan negara dalam perkembangan ekonomi digital.
Hingga batas akhir penerimaan pada 17 Juli 2026, penyelenggara menerima 423 naskah. Setelah melewati beberapa tahapan penilaian, sebanyak 30 karya masuk dalam daftar best papers. Dari kelompok tersebut, enam finalis kemudian mempresentasikan hasil penelitian mereka secara langsung dalam konferensi.
Rangkaian tersebut menjadi sarana untuk mempertemukan hasil kajian dengan pembuat kebijakan. Dengan demikian, penelitian tidak berhenti sebagai karya akademis, tetapi berpotensi memberikan masukan bagi perbaikan rancangan dan pelaksanaan kebijakan perpajakan.
Kolaborasi Antarlembaga untuk Kebijakan Berkelanjutan
Pelaksanaan ITC 2026 merupakan kerja sama DJP dan DJSEF, dengan dukungan Asian Development Bank serta Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ). Kemitraan ini diarahkan untuk memperkuat kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan melalui pertukaran pengetahuan, dialog, dan penelitian.
Melalui forum tersebut, Kementerian Keuangan menegaskan pentingnya membangun sistem perpajakan yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan ekonomi. Penguatan berbasis riset, modernisasi administrasi, serta kerja sama internasional diharapkan dapat mendukung penerimaan negara sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.













