Revisi Perda PDRD Tegal, Simak 10 Poin Perubahannya

TEGAL – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda PDRD).

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menegaskan revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, pembahasan raperda bersama DPRD sangat mendesak mengingat adanya tenggat waktu dari Kemendagri.

Baca Juga : Kenaikan PBB di Jakarta Capai 25%, Warga Bisa Ajukan Keringanan

“Hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri menunjukkan terdapat beberapa materi pengaturan dalam perda yang perlu dilakukan perubahan,” ujar Dedy, Selasa (30/9/2025).

Berdasarkan surat Kemendagri No. 900.1.13.1/4381/Keuda, kepala daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan maksimal 15 hari kerja sejak surat diterima. Pemkot Tegal menerima surat tersebut pada 16 September 2025.

10 Poin Perubahan Perda PDRD Tegal

  1. Rumusan pengaturan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
  2. Wilayah pemungutan pajak barang dan jasa tertentu.
  3. Perhitungan nilai sewa reklame.
  4. Ketentuan tarif retribusi perizinan tertentu, termasuk biaya persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing.
  5. Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan kebersihan.
  6. Mekanisme retribusi pelelangan ikan, kini berdasarkan kategori pelayanan dan kualitas ikan.
  7. Kategori objek retribusi pemanfaatan aset tanah, diubah dari blok menjadi kelas NJOP.
  8. Diferensiasi tarif retribusi pariwisata sesuai fasilitas yang tersedia.
  9. Perubahan frasa penggunaan tanah pemerintah untuk tiang, menara telekomunikasi, kabel, pipa, jaringan utilitas, dan akses jalan.
  10. Penambahan penjelasan detail pelayanan kesehatan untuk masyarakat.

Baca Juga: Batam Genjot Pajak Daerah Lewat Optimalisasi Tapping Box

Dedy menambahkan, raperda ini akan segera dibahas setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kota Tegal. “Setelah dimintakan persetujuan, pembahasan akan dilakukan bersama alat kelengkapan DPRD,” jelasnya seperti dilansir wartabahari.com.

Sumber terkait: wartabahari.com

Exit mobile version