website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 23 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Ipera Masuk Rencana Revisi Perda Pajak Daerah NTB, DPRD Belum Terima Naskah Akademik

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
September 29, 2026
in Regional
0 0
0
Pemprov Bagi-Bagi Insentif untuk Pemungut Pajak, Polisi Juga Dapat
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyusun revisi Perda 2/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan menambahkan pungutan baru berupa iuran pertambangan rakyat (Ipera).

Rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan awal bersama DPRD NTB. Namun, hingga kini DPRD mengaku belum menerima naskah akademik (NA) yang menjadi dasar penyusunan regulasi tersebut.

Naskah akademik dinilai penting untuk memastikan urgensi dan dasar hukum pungutan baru tidak bermasalah di kemudian hari.

Anggota Komisi III DPRD NTB Muhamam Aminurlah menegaskan bahwa NA menjadi acuan utama dalam menilai urgensi dan legalitas suatu rancangan peraturan daerah.

Baca Juga: Klaim Pajak Wandsworth Diperingatkan UKSA

Berpotensi Timbulkan Masalah Hukum

Menurut Aminurlah, ketiadaan naskah akademik dapat menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang. Oleh karena itu, DPRD berencana berkonsultasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan raperda tersebut tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Ia menegaskan pentingnya kajian mendalam agar kebijakan baru tidak justru membebani masyarakat atau menimbulkan konflik hukum.

Soroti Izin Pertambangan Rakyat

Selain Ipera, DPRD juga menyoroti dimasukkannya ketentuan terkait izin pertambangan rakyat (IPR) dalam raperda tersebut.

Saat ini, NTB belum memiliki perda khusus yang mengatur IPR, sehingga dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih regulasi apabila ketentuan tersebut dimasukkan tanpa dasar yang jelas.

Hal ini dinilai perlu dikaji lebih lanjut agar tidak menimbulkan celah hukum dalam implementasinya.

Baca Juga: Setoran PKB Jawa Barat Melonjak Tiga Kali Lipat Selama Diskon 10% Libur Lebaran

Transparansi Pendapatan Jadi Sorotan

Aminurlah juga mempertanyakan mekanisme pengelolaan penerimaan dari izin pertambangan rakyat, termasuk apakah sudah tercatat dalam pos lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Ia menekankan pentingnya transparansi agar penerimaan daerah tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Menurutnya, pengelolaan pendapatan harus diperkuat dengan mekanisme yang jelas, termasuk melalui kerja sama resmi atau memorandum of understanding (MoU).

Ada Usulan Kenaikan PKB

Selain Ipera, revisi perda juga memuat sejumlah usulan lain, termasuk kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 5% menjadi 7,5%.

Tak hanya itu, terdapat pula pembahasan mengenai pengaturan pajak kendaraan dengan nomor polisi luar daerah yang beroperasi di wilayah NTB.

DPRD memastikan akan menelusuri seluruh poin dalam raperda tersebut secara mendalam guna memastikan kebijakan yang dihasilkan transparan, akuntabel, dan tidak merugikan masyarakat.

Baca Juga: Pajak Rumah Kedua Naik Dua Kali Lipat

Sumber Terkait:

  • Pemprov NTB
  • DPRD NTB
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026
Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

October 23, 2026
398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026

Recent News

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026
Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

October 23, 2026
398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version