website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Restitusi PPN Batu Bara Melejit, Pemerintah Siapkan Bea Keluar sebagai Penyeimbang

Johannes Albert by Johannes Albert
December 11, 2025
in Nasional
0 0
0
Restitusi PPN Batu Bara Melejit, Pemerintah Siapkan Bea Keluar sebagai Penyeimbang
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah sedang menyiapkan kebijakan bea keluar atas batu bara sebagai langkah untuk menutup potensi kehilangan penerimaan negara akibat meningkatnya restitusi PPN yang diajukan pelaku usaha sektor batu bara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa lonjakan restitusi terjadi setelah revisi UU PPN melalui UU Cipta Kerja mengubah status batu bara dari barang tidak kena pajak menjadi barang kena pajak (BKP).

“Industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah, itu sekitar Rp25 triliun per tahun. Kalau dihitung dengan cost digelembungkan, net income kita dari batu bara bukan positif, malah negatif,” ujar Purbaya dalam rapat di DPR, Senin (8/12/2025).

baca juga: OECD: Tax ratio rendah bisa hambat pendanaan MBG dan program prioritas

Bea Keluar Dipakai Menutup Hilangnya Penerimaan Akibat Restitusi

Purbaya menjelaskan bahwa dengan menjadikan batu bara sebagai BKP, pemerintah secara tidak langsung memberi subsidi lewat restitusi. Karena itu, bea keluar disiapkan untuk mengembalikan keseimbangan fiskal.

“Desain bea keluar ini hanya untuk meng-cover loss karena perubahan status tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, daya saing pelaku usaha tidak akan terganggu karena sebelumnya industri batu bara tetap kompetitif meskipun tidak memiliki fasilitas restitusi.

baca juga: PMK 78/2025 terbit, DJP wajib hitung ulang formasi jabatan fungsional

Purbaya menambahkan, kebijakan bea keluar akan membantu mengurangi beban APBN dan memastikan pemerintah tidak terus-menerus menanggung restitusi yang besar.

“Mereka sudah untung banyak, masa kita subsidi juga,” ujarnya.

Kebijakan bea keluar batu bara direncanakan berlaku mulai tahun depan sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam menutup potensi defisit APBN 2026.

Restitusi Membengkak 36,4%, Tekan Penerimaan Pajak

Tahun 2025 menjadi periode yang penuh tekanan bagi penerimaan negara. Lonjakan restitusi membuat penerimaan pajak terkontraksi cukup dalam. Sepanjang Januari–Oktober 2025:

  • Total restitusi: Rp340,52 triliun (tumbuh 36,4%)
  • Restitusi PPh Badan: Rp93,8 triliun (tumbuh 80%)
  • Restitusi PPN: Rp238,86 triliun (tumbuh 23,9%)

baca juga: Inggris bekukan PTKP hingga 2031, lebih banyak warga akan masuk pagar pajak

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian ESDM
  • Badan Kebijakan Fiskal

 

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
KBLI 2025 Segera Terbit, Ini Implikasi Pentingnya bagi Wajib Pajak

KBLI 2025 Segera Terbit, Ini Implikasi Pentingnya bagi Wajib Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version