MATARAM – Mandeknya penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) di Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi sorotan di tengah pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Kondisi ini dinilai kontradiktif karena regulasi yang dibahas justru turut memuat ketentuan terkait IPR, sementara implementasi di lapangan belum berjalan.
“Ini langkah baik, tapi jangan setengah jalan. Pajak dibahas, izin justru belum bergerak.”
Koordinator Forum Pemuda Peduli IPR NTB Taufik Hidayat mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam menyusun payung hukum, namun menekankan pentingnya sinkronisasi antara regulasi dan penerbitan izin.
IPR Mandek di Tengah Pembahasan Raperda
Keberadaan ketentuan mengenai IPR dalam Raperda PDRD seharusnya menjadi momentum untuk mempercepat legalisasi tambang rakyat.
Namun, tanpa penerbitan izin yang konkret, regulasi tersebut berpotensi kehilangan relevansi di lapangan dan tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Koperasi Tambang Sudah Siap Secara Administratif
Sejumlah koperasi tambang rakyat sebenarnya telah memenuhi berbagai persyaratan teknis dan administratif, termasuk penyusunan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL.
Hal ini menunjukkan bahwa hambatan utama bukan berada pada kesiapan pelaku usaha, melainkan pada keputusan administratif dari pemerintah daerah.
Tambang Ilegal Kembali Bermunculan
Keterlambatan penerbitan IPR justru memicu munculnya aktivitas tambang ilegal di berbagai titik.
Fenomena ini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga mencerminkan kebutuhan ekonomi masyarakat yang belum terpenuhi melalui jalur legal.
Selain itu, pasar emas rakyat juga mengalami hambatan akibat penindakan terhadap emas ilegal, yang membuat distribusi hasil tambang menjadi terputus.
Potensi PAD dari IPR Capai Triliunan Rupiah
Forum Pemuda Peduli IPR NTB memperkirakan bahwa apabila 16 hingga 28 koperasi tambang rakyat beroperasi penuh, kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dapat mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun per tahun.
Angka ini dinilai sangat signifikan dan berpotensi menjadi sumber pendapatan baru di tengah keterbatasan dana dari pemerintah pusat.
Dorongan Percepatan Penerbitan IPR
Taufik menegaskan bahwa penerbitan IPR tidak harus menunggu raperda selesai sepenuhnya.
Menurutnya, pemerintah daerah dapat menerbitkan izin secara bertahap agar kepastian hukum bagi masyarakat segera terwujud.
Langkah ini juga dinilai penting untuk membuka kembali rantai ekonomi tambang rakyat sekaligus memastikan kontribusi pajak daerah berjalan optimal.















