JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-4/PJ/2026. Aturan terbaru ini diterbitkan guna meralat dan menyempurnakan sebagian materi ketentuan di dalam SE-2/PJ/2026 yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian untuk Tujuan Perpajakan.
Langkah revisi ini diambil oleh otoritas perpajakan untuk memperbaiki kesalahan redaksional yang krusial, yakni hilangnya kata “selain” pada klausul latar belakang pendidikan bagi kriteria petugas penilai pajak.
Klarifikasi Syarat Pendidikan dan Kriteria Penilai Pajak
DJP menjelaskan bahwa pada ketentuan sebelumnya, hilangnya kata “selain” memunculkan kerancuan interpretasi. Aturan sebelumnya berbunyi: “… ijazah kelulusan dari Diploma I/Diploma III/Diploma IV/Strata 1/Strata 2/Strata 3 di bidang Penilaian, dengan dilengkapi sertifikat tambahan.”
Kondisi tersebut menyebabkan seolah-olah pegawai lulusan program studi penilaian masih diwajibkan untuk melampirkan sertifikat pelatihan tambahan, sebuah syarat yang secara administratif dinilai kurang tepat.
Setelah perbaikan melalui SE-4/PJ/2026 ini diberlakukan, pegawai yang berhak ditunjuk sebagai petugas penilai pajak adalah lulusan program Diploma I Keuangan dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda (golongan ruang II/a). Di samping itu, pegawai juga harus memenuhi salah satu kriteria kompetensi berikut:
- Memiliki ijazah di bidang penilaian: Mencakup lulusan mulai dari jenjang Diploma I, Diploma III, Diploma IV, Strata 1, Strata 2, atau Strata 3 (tanpa perlu melampirkan sertifikat tambahan).
- Memiliki ijazah selain/di luar bidang penilaian, dengan syarat wajib melampirkan salah satu dokumen kelengkapan berupa: sertifikat penilai dari asosiasi yang diakui oleh Kementerian Keuangan; sertifikat diklat penilaian harta (berwujud/tidak berwujud) atau bisnis dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK); ataupun sertifikat pelatihan serupa yang diselenggarakan oleh Kantor Pusat DJP atau Kantor Wilayah DJP.
“Tidak tercantumnya kata ‘selain’ pada kriteria pendidikan sebelumnya menimbulkan kerancuan interpretasi, yakni pegawai dari lulusan program studi penilaian diwajibkan melampirkan sertifikat tambahan, yang secara administratif kurang tepat. Perbaikan ini memberikan kepastian kriteria yang lebih akurat.”
Landasan Hukum dan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak
Sebagai catatan tambahan, penerbitan SE-2/2026 yang telah disempurnakan melalui SE-4/2026 ini merupakan pedoman teknis turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2023 (PMK 79/2023). PMK ini secara spesifik mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penilaian untuk tujuan perpajakan di Indonesia.
Regulasi tersebut memberikan kewenangan penuh kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta menetapkan nilai harta—baik yang berwujud maupun tidak berwujud—beserta nilai entitas bisnis untuk keperluan pengawasan perpajakan.
Mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) PMK 79/2023, sebelum proses penilaian dieksekusi, Direktur Jenderal Pajak diamanatkan untuk membentuk tim penilai khusus. Tim penilai tersebut nantinya akan bekerja berdasarkan surat perintah penilaian, dengan tenggat waktu pelaksanaan maksimal 3 (tiga) bulan terhitung sejak Surat Perintah Penilaian tersebut resmi ditetapkan.














