website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 9 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Resmi! Batas Defisit APBD 2026 Dipangkas Jadi 2,5 Persen

Johannes Albert by Johannes Albert
January 7, 2026
in Nasional
0 0
0
Resmi! Batas Defisit APBD 2026 Dipangkas Jadi 2,5 Persen
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Pusat resmi memperketat disiplin fiskal daerah untuk tahun depan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2025, batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 ditetapkan turun menjadi 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah.

Angka ini jauh lebih ketat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, batas defisit APBD sebelumnya dipatok bervariasi antara 3,35% hingga 3,75% bergantung pada kapasitas fiskal masing-masing daerah. Kini, pemerintah memukul rata batas tersebut menjadi besaran tunggal.

“Batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2026 … menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2026.”

— Pasal 4 PMK 101/2025

Baca Juga:

Sah! Pemerintah Kenakan Bea Masuk Tambahan Impor Kain Kapas

Aturan Utang dan Kumulatif Defisit

Selain batas per daerah, beleid yang dikutip pada Selasa (6/1/2026) ini juga mengatur batas maksimal kumulatif defisit APBD 2026 secara nasional, yakni sebesar 0,11% dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026.

Tak hanya soal defisit, PMK 101/2025 turut membatasi ruang gerak utang daerah. Batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah tahun 2026 juga dipatok di angka 0,11% dari proyeksi PDB. Batasan ini mencakup pembiayaan utang yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan daerah.

Baca Juga:

DJBC Amankan Barang Ilegal Rp88 Triliun, Penindakan Rokok Cetak Rekor Sejarah

Mekanisme Pelampauan Batas

Penetapan batas ini menjadi instrumen vital bagi Menteri Dalam Negeri dalam mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD. Lantas, apakah daerah boleh menetapkan defisit di atas 2,5%?

PMK ini membuka peluang tersebut, namun dengan syarat ketat. Jika rencana defisit APBD sebuah daerah melampaui batas maksimal, kepala daerah wajib mengajukan surat permohonan persetujuan kepada Menteri Keuangan terlebih dahulu.

Prosedur Wajib: Permohonan pelampauan batas defisit harus diajukan kepada Menkeu sebelum Raperda APBD dievaluasi oleh Kemendagri. Tanpa “lampu hijau” dari Kemenkeu, defisit berlebih tidak akan disetujui.

Dalam Pasal 8 ayat (2) dijelaskan bahwa permohonan tersebut dapat disampaikan melalui dokumen elektronik maupun fisik. Nantinya, persetujuan atau penolakan dari Menteri Keuangan akan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai dasar evaluasi final APBD.

Baca Juga:

PMK 112/2025 Terbit: Aturan P3B Diperketat dan Formulir DGT Resmi Diubah

Sebagai bentuk pengawasan, pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan laporan berkala kepada Menteri Keuangan, meliputi rencana defisit, realisasi defisit Semester I, hingga realisasi Semester II tahun 2026.

Dengan berlakunya aturan ini sejak diundangkan pada 31 Desember 2025, maka regulasi lama yakni PMK 83/2023 dinyatakan dicabut dan tidak lagi berlaku.


Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI – Produk Hukum
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pajak PPN Inggris Mencekik: Chef Selebriti Desak Pemotongan Tarif Jadi 10%

Pajak PPN Inggris Mencekik: Chef Selebriti Desak Pemotongan Tarif Jadi 10%

June 9, 2026
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Pajak Tegas: DJP Blokir Serentak 36 Rekening Guna Amankan Rp17 Miliar

June 9, 2026
Panduan Praktis Pelunasan PPh Final: Pilih Metode Tepat 2026

Reformasi Pajak: Mulai 2027, Badan Usaha CV Tak Lagi Menikmati PPh Final 0,5%

June 9, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Ketegasan Pajak: DJP Sita Ekskavator Hingga Emas Buru Utang Rp28,7 Miliar

June 9, 2026

Recent News

Pajak PPN Inggris Mencekik: Chef Selebriti Desak Pemotongan Tarif Jadi 10%

Pajak PPN Inggris Mencekik: Chef Selebriti Desak Pemotongan Tarif Jadi 10%

June 9, 2026
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Pajak Tegas: DJP Blokir Serentak 36 Rekening Guna Amankan Rp17 Miliar

June 9, 2026
Panduan Praktis Pelunasan PPh Final: Pilih Metode Tepat 2026

Reformasi Pajak: Mulai 2027, Badan Usaha CV Tak Lagi Menikmati PPh Final 0,5%

June 9, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Ketegasan Pajak: DJP Sita Ekskavator Hingga Emas Buru Utang Rp28,7 Miliar

June 9, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version