website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 30 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Rekening Hingga Tanah Disita, DJP Kalselteng Kejar Tunggakan Pajak 15 WP

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 30, 2026
in Regional
0 0
0
Rekening Hingga Tanah Disita, DJP Kalselteng Kejar Tunggakan Pajak 15 WP
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) mengambil langkah tegas dalam melakukan penagihan aktif. Sebanyak 15 penunggak pajak menjadi sasaran penyitaan aset serentak yang dilakukan oleh 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tersebut.

Langkah penegakan hukum ini dilakukan untuk menagih total tunggakan pajak yang mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp12,92 miliar. Aset yang berhasil disita dalam operasi serentak ini diperkirakan memiliki nilai total mencapai Rp9,5 miliar.

“Kami berharap langkah penegakan hukum ini memberikan kepastian, rasa keadilan, serta mendorong penyelesaian seluruh tunggakan pajak secara bertanggung jawab,” ujar Pele Yansen, Kepala Bidang P3IP Kanwil DJP Kalselteng.

Pihak DJP mengimbau agar wajib pajak segera melunasi utang pajaknya guna menghindari tindakan penagihan aktif lebih lanjut.

Baca Juga: Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan Pelat Kuning di Jawa Barat

Prosedur Penyitaan Aset Sesuai PMK 61/2023

Tindakan penyitaan aset ini tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui prosedur hukum yang ketat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023. Berdasarkan aturan tersebut, penyitaan baru dapat dilakukan setelah diterbitkannya Surat Paksa kepada penanggung pajak.

Apabila dalam waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa diberitahukan tunggakan tetap tidak dilunasi, maka DJP akan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Surat inilah yang menjadi landasan resmi bagi juru sita untuk mengamankan aset milik wajib pajak yang bersangkutan.

Baca Juga: Nigel Farage Soroti Beban Pajak Bandara Doncaster Sheffield

Daftar Aset yang Disita dan Efek Jera Bagi Penunggak Pajak

Aset-aset yang menjadi objek penyitaan dalam operasi kali ini meliputi berbagai instrumen kekayaan, di antaranya:

  • Rekening tabungan atau giro.
  • Kendaraan bermotor.
  • Tanah milik penanggung pajak.

Penyitaan serentak ini diharapkan dapat memberikan efek jera (*deterrent effect*) bagi para penunggak pajak sekaligus menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan benar. Penagihan aktif ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk memastikan keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh.

Baca Juga: Tekanan Biaya dan Pajak Paksa Penutupan Bisnis Hiburan
Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Resmi Diluncurkan, Qresto Permudah Transparansi Pajak Hotel dan Restoran di Medan

Resmi Diluncurkan, Qresto Permudah Transparansi Pajak Hotel dan Restoran di Medan

April 30, 2026
Kabar Baik Korporasi: Menkeu Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT Pajak Badan

Kabar Baik Korporasi: Menkeu Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT Pajak Badan

April 30, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

April 30, 2026
Rekening Hingga Tanah Disita, DJP Kalselteng Kejar Tunggakan Pajak 15 WP

Rekening Hingga Tanah Disita, DJP Kalselteng Kejar Tunggakan Pajak 15 WP

April 30, 2026

Recent News

Resmi Diluncurkan, Qresto Permudah Transparansi Pajak Hotel dan Restoran di Medan

Resmi Diluncurkan, Qresto Permudah Transparansi Pajak Hotel dan Restoran di Medan

April 30, 2026
Kabar Baik Korporasi: Menkeu Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT Pajak Badan

Kabar Baik Korporasi: Menkeu Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT Pajak Badan

April 30, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

April 30, 2026
Rekening Hingga Tanah Disita, DJP Kalselteng Kejar Tunggakan Pajak 15 WP

Rekening Hingga Tanah Disita, DJP Kalselteng Kejar Tunggakan Pajak 15 WP

April 30, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version