BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) mengambil langkah tegas dalam melakukan penagihan aktif. Sebanyak 15 penunggak pajak menjadi sasaran penyitaan aset serentak yang dilakukan oleh 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tersebut.
Langkah penegakan hukum ini dilakukan untuk menagih total tunggakan pajak yang mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp12,92 miliar. Aset yang berhasil disita dalam operasi serentak ini diperkirakan memiliki nilai total mencapai Rp9,5 miliar.
“Kami berharap langkah penegakan hukum ini memberikan kepastian, rasa keadilan, serta mendorong penyelesaian seluruh tunggakan pajak secara bertanggung jawab,” ujar Pele Yansen, Kepala Bidang P3IP Kanwil DJP Kalselteng.
Pihak DJP mengimbau agar wajib pajak segera melunasi utang pajaknya guna menghindari tindakan penagihan aktif lebih lanjut.
Prosedur Penyitaan Aset Sesuai PMK 61/2023
Tindakan penyitaan aset ini tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui prosedur hukum yang ketat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023. Berdasarkan aturan tersebut, penyitaan baru dapat dilakukan setelah diterbitkannya Surat Paksa kepada penanggung pajak.
Apabila dalam waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa diberitahukan tunggakan tetap tidak dilunasi, maka DJP akan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Surat inilah yang menjadi landasan resmi bagi juru sita untuk mengamankan aset milik wajib pajak yang bersangkutan.
Daftar Aset yang Disita dan Efek Jera Bagi Penunggak Pajak
Aset-aset yang menjadi objek penyitaan dalam operasi kali ini meliputi berbagai instrumen kekayaan, di antaranya:
- Rekening tabungan atau giro.
- Kendaraan bermotor.
- Tanah milik penanggung pajak.
Penyitaan serentak ini diharapkan dapat memberikan efek jera (*deterrent effect*) bagi para penunggak pajak sekaligus menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan benar. Penagihan aktif ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk memastikan keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh.













