website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 30 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Refund Pajak Jepang Berubah Mulai 1 November 2026

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 29, 2026
in Internasional
0 0
0
Refund Pajak Jepang Berubah Mulai 1 November 2026
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Skema refund pajak Jepang untuk wisatawan akan berubah mulai 1 November 2026. Turis tidak lagi langsung memperoleh harga bebas pajak ketika bertransaksi di toko tertentu. Pajak konsumsi harus dibayar lebih dahulu, sedangkan pengembaliannya diproses ketika wisatawan meninggalkan Jepang.

Perubahan tersebut ditujukan untuk menekan penyalahgunaan fasilitas tax-free, terutama pembelian yang kemudian dijual kembali di dalam negeri. Tarif pajak konsumsi standar Jepang adalah 10 persen untuk sebagian besar barang. Nilai pajak itu dapat dikembalikan kepada wisatawan yang memenuhi persyaratan.

Pemeriksaan Barang Menentukan Hak Refund

Barang belanjaan harus dapat diperlihatkan kepada petugas bea cukai sebelum keberangkatan. Pemeriksaan dilakukan untuk setiap transaksi. Apabila wisatawan tidak dapat menunjukkan barang dari suatu transaksi, hak pengembalian pajak atas seluruh pembelian dalam transaksi tersebut dapat hilang.

Prosedur baru ini berpotensi membuat proses di bandara memerlukan waktu lebih panjang, terutama pada periode liburan. Di bandara utama seperti Narita, Haneda, dan Kansai, wisatawan dapat memakai fasilitas daring untuk menyiapkan sebagian proses. Meski begitu, petugas masih dapat meminta pemeriksaan fisik atas barang yang dibeli.

Baca Juga:
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Aturan Bagasi dan Batas Minimum Belanja

Perhatian khusus diperlukan untuk barang yang akan dimasukkan ke bagasi terdaftar. Pemeriksaan bea cukai perlu diselesaikan sebelum bagasi diserahkan atau mengikuti arahan petugas. Setelah bagasi didaftarkan, barang di dalamnya umumnya tidak mudah diambil kembali untuk diperiksa.

Fasilitas pengembalian pajak tetap tersedia apabila seluruh ketentuan dipenuhi. Nilai minimum belanja yang memenuhi syarat adalah Yen 5.000 atau Rp576 ribuan sebelum pajak, dihitung per toko dalam satu hari.

Dalam perubahan yang sama, pemerintah Jepang juga menghapus pembedaan antara barang umum dan barang habis pakai. Kewajiban penggunaan kemasan khusus untuk barang habis pakai turut ditiadakan.

Persiapan Sebelum Menuju Bandara

Bagi wisatawan, persiapan sebelum menuju bandara menjadi semakin penting. Struk belanja sebaiknya disimpan, paspor disiapkan, dan barang yang terkait dengan transaksi tax-free ditempatkan agar mudah diperiksa. Wisatawan juga disarankan menyediakan waktu lebih longgar sebelum jadwal penerbangan supaya proses refund pajak Jepang tidak menghambat keberangkatan.

Baca Juga:
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Belum Usai, Cek Tenggatnya

Sumber: Travel.detik.com

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

14
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026
DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

October 30, 2026
DJP membahas perubahan pembetulan SPT di Coretax, termasuk penghitungan pajak, saldo kompensasi, restitusi, dan ketentuan peralihan mulai Oktober 2026.

DJP membahas perubahan pembetulan SPT di Coretax, termasuk penghitungan pajak, saldo kompensasi, restitusi, dan ketentuan peralihan mulai Oktober 2026.

October 30, 2026

Recent News

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026
DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

October 30, 2026
DJP membahas perubahan pembetulan SPT di Coretax, termasuk penghitungan pajak, saldo kompensasi, restitusi, dan ketentuan peralihan mulai Oktober 2026.

DJP membahas perubahan pembetulan SPT di Coretax, termasuk penghitungan pajak, saldo kompensasi, restitusi, dan ketentuan peralihan mulai Oktober 2026.

October 30, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version