GABORONE – Gelombang reformasi fiskal berskala besar kembali melanda kawasan Afrika Selatan. Pemerintah Botswana secara resmi memberlakukan perombakan menyeluruh pada sistem perpajakannya per 1 Juli 2026 melalui pencabutan dan pembentukan kembali undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini sekaligus menghadirkan undang-undang administrasi perpajakan baru untuk mengharmonisasi aturan hukum dan kepabeanan nasional.
Penataan ulang regulasi ini dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang lebih adil dan transparan, sekaligus menyelaraskan arsitektur perpajakan domestik dengan standar transparansi global di tengah dinamika ekonomi digital lintas batas.
Poin paling krusial dalam paket reformasi ini adalah penyatuan tarif pajak penghasilan badan (*corporate tax rate*). Pemerintah menetapkan tarif unifikasi sebesar 24,5 persen. Angka ini menandai kenaikan dari tarif sebelumnya sebesar 22 persen bagi badan usaha domestik, namun menjadi pemotongan signifikan dari tarif awal sebesar 30 persen yang sebelumnya dibebankan kepada korporasi non-residen. Selain itu, otoritas mengenakan pajak pemotongan (*withholding tax*) sebesar 10 persen atas repatriasi laba perusahaan asing ke luar negeri.
“Penataan ulang rezim perpajakan melalui penyesuaian tarif korporasi, pengenaan pajak atas layanan digital, hingga penerapan Domestic Minimum Top-up Tax menjadi landasan penting bagi kepastian hukum dan penerimaan negara yang berkesinambungan.”
— Keterangan Resmi UU Perpajakan Botswana 2026
Implementasi BEPS Pillar Two dan Perluasan PPN Digital
Memperkuat posisi dalam peta perpajakan internasional, Botswana resmi mengadopsi *Domestic Minimum Top-up Tax* (DMTT) yang sejalan dengan kerangka kerja *Pillar Two* keroyokan OECD/G20 terkait *Base Erosion and Profit Shifting* (BEPS). Ketentuan ini memastikan perusahaan multinasional yang beroperasi di Botswana terikat pada pembayaran tingkat pajak minimum efektif.
Di ranah perpajakan individu, pemerintah menetapkan tarif marjinal tertinggi sebesar 27,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan di atas BWP 400.000 per tahun (sekitar BWP 33.333 per bulan). Sementara itu, ekspansi ekosistem digital direspon dengan pengenaan PPN atas layanan digital berbasis luar negeri (*remote digital services*), diiringi perpanjangan masa klaim Pajak Masukan dari empat bulan menjadi 12 bulan.
Pilar Kepatuhan Global: Pengadopsian DMTT selaras BEPS Pillar Two memastikan Botswana berhak memungut pajak minimum atas perusahaan multinasional sebelum sisa hak pemajakan diambil oleh yurisdiksi lain.
Guna meningkatkan kepastian tata kelola, periode penyimpanan dokumen (*record-keeping*) bagi seluruh jenis pajak kini diseragamkan menjadi delapan tahun. Langkah komprehensif ini menegaskan komitmen Botswana untuk mempertahankan daya saing ekonomi sembari membentengi basis penerimaan negara dari potensi kebocoran fiskal.

