website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 21 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Reformasi Radikal Botswana, Naikkan Tarif Badan & Terapkan BEPS

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 21, 2026
in Internasional
0 0
0
Reformasi Radikal Botswana, Naikkan Tarif Badan & Terapkan BEPS
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GABORONE – Gelombang reformasi fiskal berskala besar kembali melanda kawasan Afrika Selatan. Pemerintah Botswana secara resmi memberlakukan perombakan menyeluruh pada sistem perpajakannya per 1 Juli 2026 melalui pencabutan dan pembentukan kembali undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini sekaligus menghadirkan undang-undang administrasi perpajakan baru untuk mengharmonisasi aturan hukum dan kepabeanan nasional.

Penataan ulang regulasi ini dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang lebih adil dan transparan, sekaligus menyelaraskan arsitektur perpajakan domestik dengan standar transparansi global di tengah dinamika ekonomi digital lintas batas.

Baca Juga: Kuasai 45% Penerimaan, Sektor Nikel Kendari Dikawal Forum Pajak Khusus

Poin paling krusial dalam paket reformasi ini adalah penyatuan tarif pajak penghasilan badan (*corporate tax rate*). Pemerintah menetapkan tarif unifikasi sebesar 24,5 persen. Angka ini menandai kenaikan dari tarif sebelumnya sebesar 22 persen bagi badan usaha domestik, namun menjadi pemotongan signifikan dari tarif awal sebesar 30 persen yang sebelumnya dibebankan kepada korporasi non-residen. Selain itu, otoritas mengenakan pajak pemotongan (*withholding tax*) sebesar 10 persen atas repatriasi laba perusahaan asing ke luar negeri.

“Penataan ulang rezim perpajakan melalui penyesuaian tarif korporasi, pengenaan pajak atas layanan digital, hingga penerapan Domestic Minimum Top-up Tax menjadi landasan penting bagi kepastian hukum dan penerimaan negara yang berkesinambungan.”

— Keterangan Resmi UU Perpajakan Botswana 2026

Implementasi BEPS Pillar Two dan Perluasan PPN Digital

Memperkuat posisi dalam peta perpajakan internasional, Botswana resmi mengadopsi *Domestic Minimum Top-up Tax* (DMTT) yang sejalan dengan kerangka kerja *Pillar Two* keroyokan OECD/G20 terkait *Base Erosion and Profit Shifting* (BEPS). Ketentuan ini memastikan perusahaan multinasional yang beroperasi di Botswana terikat pada pembayaran tingkat pajak minimum efektif.

Baca Juga: Airlangga Sebut Insentif Pajak Perkuat Ekonomi Kelas Menengah

Di ranah perpajakan individu, pemerintah menetapkan tarif marjinal tertinggi sebesar 27,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan di atas BWP 400.000 per tahun (sekitar BWP 33.333 per bulan). Sementara itu, ekspansi ekosistem digital direspon dengan pengenaan PPN atas layanan digital berbasis luar negeri (*remote digital services*), diiringi perpanjangan masa klaim Pajak Masukan dari empat bulan menjadi 12 bulan.

Pilar Kepatuhan Global: Pengadopsian DMTT selaras BEPS Pillar Two memastikan Botswana berhak memungut pajak minimum atas perusahaan multinasional sebelum sisa hak pemajakan diambil oleh yurisdiksi lain.

Guna meningkatkan kepastian tata kelola, periode penyimpanan dokumen (*record-keeping*) bagi seluruh jenis pajak kini diseragamkan menjadi delapan tahun. Langkah komprehensif ini menegaskan komitmen Botswana untuk mempertahankan daya saing ekonomi sembari membentengi basis penerimaan negara dari potensi kebocoran fiskal.

Sumber Terkait:

  • Botswana Unified Revenue Service (BURS)
  • Ministry of Finance of Botswana
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version