website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 10 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Realisasi Penerimaan Pajak Digital Kuartal I 2026

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 1, 2026
in Nasional
0 0
0
Realisasi Penerimaan Pajak Digital Kuartal I 2026
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat akselerasi yang signifikan pada pos pendapatan dari sektor ekonomi modern. Hingga 31 Maret 2026, total realisasi penerimaan pajak digital di Indonesia berhasil menembus angka Rp4,47 triliun untuk periode kuartal pertama tahun berjalan.

Kelolaan dana fiskal tersebut dihimpun secara berkala melalui empat klaster utama dalam ekosistem niaga elektronik nasional. Instrumen penyusunnya mencakup Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), pajak sektor fintech (peer to peer lending), serta pungutan pajak atas aktivitas transaksi aset kripto.

Baca Juga: Batas Waktu Penyampaian LKPM Usaha Kecil Semester I 2026

PPN PMSE Jadi Kontributor Terbesar dan Dinamika Pemungut Global

Sektor PPN PMSE kembali mengukuhkan posisinya sebagai penopang utama dalam draf pendapatan pajak digital sepanjang tahun 2026. Nilai setoran dari klaster ini sukses menyentuh Rp3,09 triliun khusus untuk periode Januari sampai dengan Maret 2026. Dana masif tersebut berhasil dipungut melalui perantara korporasi digital global yang telah resmi ditunjuk oleh pihak otoritas perpajakan.

Saat ini, akumulasi total agen pemungut PPN PMSE yang telah ditetapkan oleh DJP mencapai 262 entitas. Pada bulan lalu, DJP melangsungkan langkah penyesuaian administratif dengan menambah dua penunjukan agen baru serta melakukan dua pencabutan status. Dua korporasi yang baru ditambahkan ke dalam sistem database meliputi Match Group America, LLC dan Ionos Inc.

Sebaliknya, tindakan pencabutan status resmi diberlakukan terhadap entitas Zendrive Inc. dan Tencent Mobile International Limited. Di luar penambahan dan pengurangan agen, DJP juga melangsungkan perubahan data identitas terhadap satu entitas, yakni Vorwerk & Co. KMG. Proses pemutakhiran ini dieksekusi sebagai bagian dari program peningkatan akurasi basis data perpajakan.

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Proteksi Patriot Bond Bukan Tax Amnesty

Setoran SIPP dan Pajak Sektor Fintech Finansial

Pos pendapatan terbesar kedua disumbang oleh sektor pajak SIPP dengan total himpunan penerimaan mencapai Rp906,81 miliar sepanjang kuartal pertama tahun 2026. Aliran dana dari klaster ini bersumber dari dua komponen pajak, yaitu PPh Pasal 22 dan PPN. SIPP sendiri merupakan platform sistem informasi yang berfungsi memfasilitasi pengadaan barang maupun jasa instansi pemerintah melalui penyelenggara PMSE sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2022 (PMK 58/2022).

Berada tepat di bawah performa SIPP, sektor pajak fintech memberikan kontribusi nyata dengan nilai setoran hingga bulan Maret sebesar Rp360,38 mIliar. Pasokan penerimaan ini dikontribusikan oleh PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Selain itu, terdapat andil dari PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang mengalir ke Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) serta instrumen PPN Dalam Negeri (DN).

Sejak awal masa implementasinya di tahun 2022, instrumen PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima oleh WPDN dan BUT konsisten menjadi penyumbang terbesar dalam klaster pajak fintech dengan total akumulasi penerimaan mencapai Rp1,35 triliun.

Kinerja Pajak Kripto dan Ketentuan Baru PMK 50/2025

Sektor investasi aset kripto turut memperkuat draf penerimaan pajak digital di tahun 2026 dengan menyumbang nilai sebesar Rp118,31 mIliar sepanjang periode berjalan. Capaian dari ekosistem keuangan tersebut dikumpulkan melalui dua pintu fiskal utama, yakni PPh Pasal 22 serta komponen PPN DN.

Perlu dipahami secara regulasi, penyerahan komoditas aset kripto kini tidak lagi dikenakan objek PPN sebagaimana diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025). Kendati demikian, pemerintah menegaskan bahwa seluruh jenis jasa yang berkaitan erat dengan aktivitas transaksi aset kripto, seperti jasa penyediaan sistem elektronik dan jasa verifikasi transaksi, tetap dikenakan pungutan PPN secara penuh demi menjaga asas keadilan hukum iklim usaha.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

5
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

October 10, 2026
Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

October 10, 2026
PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

October 10, 2026
Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

October 9, 2026

Recent News

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

October 10, 2026
Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

October 10, 2026
PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

October 10, 2026
Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

October 9, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version