website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 30 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Raperda PDRD Dibahas, Izin Tambang Rakyat di Daerah Ini Mandek

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 30, 2026
in Regional
0 0
0
Raperda PDRD Dibahas, Izin Tambang Rakyat di Daerah Ini Mandek
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MATARAM – Mandeknya penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) di Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi sorotan di tengah pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Kondisi ini dinilai kontradiktif karena regulasi yang dibahas justru turut memuat ketentuan terkait IPR, sementara implementasi di lapangan belum berjalan.

“Ini langkah baik, tapi jangan setengah jalan. Pajak dibahas, izin justru belum bergerak.”

Koordinator Forum Pemuda Peduli IPR NTB Taufik Hidayat mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam menyusun payung hukum, namun menekankan pentingnya sinkronisasi antara regulasi dan penerbitan izin.

Baca Juga: Kota Malang Beri Keringanan PBB Lahan Pertanian hingga 50%

IPR Mandek di Tengah Pembahasan Raperda

Keberadaan ketentuan mengenai IPR dalam Raperda PDRD seharusnya menjadi momentum untuk mempercepat legalisasi tambang rakyat.

Namun, tanpa penerbitan izin yang konkret, regulasi tersebut berpotensi kehilangan relevansi di lapangan dan tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Koperasi Tambang Sudah Siap Secara Administratif

Sejumlah koperasi tambang rakyat sebenarnya telah memenuhi berbagai persyaratan teknis dan administratif, termasuk penyusunan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL.

Hal ini menunjukkan bahwa hambatan utama bukan berada pada kesiapan pelaku usaha, melainkan pada keputusan administratif dari pemerintah daerah.

Baca Juga: Keringanan Pajak bagi Rumah Tangga dengan Penyakit Terminal

Tambang Ilegal Kembali Bermunculan

Keterlambatan penerbitan IPR justru memicu munculnya aktivitas tambang ilegal di berbagai titik.

Fenomena ini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga mencerminkan kebutuhan ekonomi masyarakat yang belum terpenuhi melalui jalur legal.

Selain itu, pasar emas rakyat juga mengalami hambatan akibat penindakan terhadap emas ilegal, yang membuat distribusi hasil tambang menjadi terputus.

Potensi PAD dari IPR Capai Triliunan Rupiah

Forum Pemuda Peduli IPR NTB memperkirakan bahwa apabila 16 hingga 28 koperasi tambang rakyat beroperasi penuh, kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dapat mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun per tahun.

Angka ini dinilai sangat signifikan dan berpotensi menjadi sumber pendapatan baru di tengah keterbatasan dana dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Sidak Lokasi Usaha, Bapenda Temukan Banyak WP Langgar Pajak

Dorongan Percepatan Penerbitan IPR

Taufik menegaskan bahwa penerbitan IPR tidak harus menunggu raperda selesai sepenuhnya.

Menurutnya, pemerintah daerah dapat menerbitkan izin secara bertahap agar kepastian hukum bagi masyarakat segera terwujud.

Langkah ini juga dinilai penting untuk membuka kembali rantai ekonomi tambang rakyat sekaligus memastikan kontribusi pajak daerah berjalan optimal.

Sumber Terkait:

  • Pemprov NTB
  • Kementerian ESDM
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Respons Konflik Timteng, ADB Sediakan Dukungan Keuangan untuk Anggota

Respons Konflik Timteng, ADB Sediakan Dukungan Keuangan untuk Anggota

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

Pemkot Sukabumi Gelar Pemutihan PBB hingga September

March 30, 2026
Starmer berjanji akan ‘memperjuangkan nilai-nilai’ dalam pemilihan umum tingkat daerah

Starmer berjanji akan ‘memperjuangkan nilai-nilai’ dalam pemilihan umum tingkat daerah

March 30, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Awas Keliru! SPT Lebih Bayar Akibat Salah Input PPh 21 Istri Batal Dapat Restitusi

March 30, 2026
Respons Konflik Timteng, ADB Sediakan Dukungan Keuangan untuk Anggota

Respons Konflik Timteng, ADB Sediakan Dukungan Keuangan untuk Anggota

March 30, 2026

Recent News

Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

Pemkot Sukabumi Gelar Pemutihan PBB hingga September

March 30, 2026
Starmer berjanji akan ‘memperjuangkan nilai-nilai’ dalam pemilihan umum tingkat daerah

Starmer berjanji akan ‘memperjuangkan nilai-nilai’ dalam pemilihan umum tingkat daerah

March 30, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Awas Keliru! SPT Lebih Bayar Akibat Salah Input PPh 21 Istri Batal Dapat Restitusi

March 30, 2026
Respons Konflik Timteng, ADB Sediakan Dukungan Keuangan untuk Anggota

Respons Konflik Timteng, ADB Sediakan Dukungan Keuangan untuk Anggota

March 30, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version