JAKARTA – Menyambut momentum suci bulan Ramadan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyuarakan usulan strategis terkait harmonisasi kebijakan fiskal dan keagamaan. Pemerintah didorong untuk segera merumuskan regulasi baru yang menjadikan pembayaran zakat sebagai instrumen pengurang pajak secara langsung, bukan sekadar pengurang penghasilan bruto.
Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, menilai terobosan ini sangat esensial untuk mengoptimalkan potensi dana umat dalam menggerakkan roda perekonomian nasional. Dengan adanya insentif finansial yang nyata, ia sangat yakin animo masyarakat muslim untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga-lembaga resmi akan melonjak tajam.
“Kita upayakan nanti bagaimana zakat itu bisa menjadi pengurang pajak secara langsung. Nah, potensi ini bisa dimaksimalkan untuk menggerakkan perekonomian bangsa.”
— Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum MUI
Berkaca pada Filantropi Global dan Regulasi Saat Ini
Cholil memberikan komparasi menarik dengan instrumen filantropi di berbagai belahan dunia yang telah menjelma menjadi tulang punggung program pengentasan kemiskinan. Di Australia, misalnya, arus donasi masyarakat mampu mengalir deras berkat hadirnya fasilitas pemotongan pajak yang signifikan dari otoritas setempat.
Sayangnya, lanskap regulasi perpajakan di Indonesia masih menempatkan zakat di posisi yang kurang menguntungkan bagi wajib pajak. Saat ini, zakat baru diakui sebatas pengurang objek pajak (penghasilan bruto). Artinya, kewajiban pajak akhir yang harus disetor ke kas negara tidak berkurang secara nominal langsung dari nilai pajak terutang. Cholil juga menyoroti masih minimnya perusahaan yang memanfaatkan celah zakat sebagai pengurang penghasilan kotor korporasi mereka.
Baca Juga: Peringatan Fitch! Outlook Surat Utang RI Turun ke Negatif, Lesunya Pajak Jadi Biang Kerok
Sinergi Agama dan Negara: Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya juga menegaskan bahwa kolaborasi bahasa agama dan kebijakan negara lewat skema zakat pengurang pajak akan menciptakan daya ledak luar biasa untuk mengentaskan kemiskinan, seperti yang telah sukses diterapkan di Malaysia.
Syarat Ketat Pengurang Penghasilan Bruto
Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas yang ada saat ini, pemerintah telah mematok aturan main yang ketat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025. Beleid tersebut menegaskan bahwa zakat dan sumbangan keagamaan wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dengan syarat mutlak disetorkan kepada badan atau lembaga amil zakat yang sah dan diakui oleh negara.
Namun, ada klausul pembatas yang perlu diperhatikan. Pembayaran zakat tersebut tidak boleh menyebabkan wajib pajak mengalami rugi fiskal pada tahun pajak bersangkutan. Apabila laporan keuangan menunjukkan potensi rugi fiskal, maka besaran zakat yang boleh dikurangkan hanyalah sebatas nilai yang tidak memicu kerugian tersebut.
Sebagai panduan teknis, daftar institusi penerima aliran dana suci ini telah diperinci dalam aturan turunan PER-22/PJ/2025. Masyarakat dapat menyalurkan kewajibannya melalui 3 entitas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), 49 Lembaga Amil Zakat (LAZ) berskala nasional, puluhan LAZ tingkat provinsi, hingga nyaris seratus LAZ yang tersebar di wilayah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.















