website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 12 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya Tunda Pemungutan Pajak Marketplace Lagi

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 11, 2026
in Nasional
0 0
0
Purbaya Tunda Pemungutan Pajak Marketplace Lagi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda kembali pelaksanaan pemungutan pajak marketplace dalam bentuk PPh Pasal 22 bagi para pedagang daring (seller), Rabu (5/8/2026).

Purbaya menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan bakal menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru guna merevisi dan menunda penerapan PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah diatur dalam PMK Nomor 37/2025.

Penundaan ini memberikan kepastian bahwa skema pemungutan pajak terhadap para pelaku usaha e-commerce tidak akan langsung diberlakukan pada bulan Agustus ini sebagaimana rencana awal.

“Pajak marketplace akan kami tunda, enggak Agustus ini mulai berjalan,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Pertimbangan Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Beli Masyarakat

Purbaya menjelaskan bahwa keputusan penundaan pemungutan PPh Pasal 22 diambil karena melihat kondisi perekonomian nasional serta tingkat daya beli masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya pulih dan stabil.

Menurut Menkeu, laju pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II/2026 yang sebesar 5,29% masih belum cukup tinggi untuk menopang penerapan kebijakan perpajakan baru tersebut. Pemerintah menginginkan akselerasi laju perekonomian berjalan lebih cepat terlebih dahulu.

“Kami tunda dulu sampai keadaan ekonomi dan daya belinya membaik. Pertumbuhan 5,29% [pada kuartal II/2026] itu belum cukup kuat, kita ingin tumbuh lebih cepat lagi,” ujar Purbaya.

Baca Juga: Sistem Prepopulasi PPh Marketplace pada SPT Tahunan

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa implementasi pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyelenggara platform e-commerce baru akan direalisasikan apabila perekonomian domestik sudah bergerak jauh lebih kuat.

Pemerintah juga terus memantau indikator dan variabel ekonomi lainnya secara cermat, seperti tingkat kepercayaan konsumen (consumer confidence) serta kinerja penjualan eceran di pasar sebelum meluncurkan regulasi tertulis penundaan tersebut.

Baca Juga: Marketplace Siap Lakukan Pemungutan PPh Pasal 22

Penunjukan 4 Platform Marketplace dan Skema Kredit Pajak

Sebagai informasi tambahan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya telah menunjuk empat perusahaan penyelenggara marketplace besar di Indonesia untuk bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas omzet pedagang dalam negeri.

Keempat platform marketplace terunjuk tersebut meliputi Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Berdasarkan aturan teknis, besaran PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh penyelenggara adalah sebesar 0,5% dari total peredaran bruto para pedagang.

Nantinya, setelah kebijakan ini resmi diimplementasikan, PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh pihak platform tetap dapat diklaim oleh para pedagang (seller) sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh final dalam pelaporan perpajakannya.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

August 12, 2026
Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

August 12, 2026
Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

August 12, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak Daerah DKI Tetap Aman Pasca-Kebakaran, Pemprov Aktifkan Backup Digital dan Skema STS

August 12, 2026

Recent News

BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

August 12, 2026
Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

August 12, 2026
Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

August 12, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak Daerah DKI Tetap Aman Pasca-Kebakaran, Pemprov Aktifkan Backup Digital dan Skema STS

August 12, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version