website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 8 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya Tegaskan Tidak Ada Kuota Restitusi Pajak, DJP Sudah Cairkan Rp160 Triliun

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 8, 2026
in Nasional
0 0
0
DJP Dilarang Umumkan Kebijakan Pajak Baru, Purbaya Beri Teguran
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak menetapkan kuota restitusi pajak maupun pembatasan pencairan restitusi di setiap kantor pelayanan pajak. Hingga April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tercatat telah mencairkan restitusi lebih bayar pajak senilai lebih dari Rp160 triliun kepada wajib pajak.

Purbaya menjelaskan bahwa proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap berjalan normal. Namun, pemerintah melalui DJP kini memperketat pengawasan dan penelitian agar restitusi yang dicairkan benar-benar tepat sasaran.

Restitusi pajak merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Dalam praktiknya, proses ini tetap harus melalui penelitian dan pengujian agar negara tidak mencairkan pengembalian atas klaim yang tidak wajar atau tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: PPN DTP Tiket Pesawat Ekonomi Berlaku Saat Libur Sekolah dan Nataru

Menkeu Pastikan Tidak Ada Pembatasan Pencairan

Purbaya menegaskan bahwa tidak ada kebijakan kuota pencairan restitusi di kantor pajak. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya pembatasan pencairan restitusi pajak kepada wajib pajak.

Menurut Purbaya, pemerintah hanya memastikan bahwa setiap permohonan restitusi benar-benar layak untuk dikembalikan. Jika terdapat pengajuan yang dinilai tidak wajar, DJP dapat menahan terlebih dahulu proses pencairan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Tidak ada kuota pencairan restitusi di tiap kantor pajak. Kami hanya memastikan restitusi tersebut benar atau tidak. Kalau ada yang tidak wajar, tentu ditahan terlebih dahulu,” jelas Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Selasa (19/5/2026).

Dengan penjelasan tersebut, pemerintah menempatkan pengawasan sebagai bagian dari tata kelola restitusi, bukan sebagai pembatasan pencairan. Restitusi yang memenuhi ketentuan tetap dapat diproses, sementara pengajuan yang memerlukan klarifikasi akan diteliti lebih mendalam.

DJP Perketat Pengawasan Restitusi Pajak

Peningkatan pengawasan dilakukan menyusul adanya indikasi kebocoran penerimaan negara dari restitusi pajak. Karena itu, DJP diminta lebih berhati-hati dalam meneliti mekanisme dan validitas pengajuan restitusi dari wajib pajak.

Pengetatan tersebut juga telah dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026. Aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola pengembalian pendahuluan dan memastikan proses restitusi berjalan lebih akuntabel.

Dalam konteks ini, DJP perlu memastikan bahwa pengembalian lebih bayar pajak tidak hanya cepat, tetapi juga benar secara administrasi dan substansi. Pengawasan yang lebih ketat ditujukan untuk mencegah potensi kesalahan teknis maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pencairan.

Baca Juga: Ekspor Satu Pintu, Pengusaha Wajib Cantumkan PT DSI

BPKP Diminta Audit Restitusi Periode 2016–2025

Untuk mencegah kerugian negara, pemerintah juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit atas kinerja restitusi pajak. Audit tersebut mencakup periode 2016 hingga 2025.

Purbaya menyebut audit tersebut sudah diminta sejak beberapa bulan lalu. Namun, hingga saat ini prosesnya masih berjalan dan belum selesai.

“Saya sudah meminta audit restitusi pajak dari 2016 sampai 2025 sejak beberapa bulan lalu. Mungkin prosesnya belum selesai,” tutup Purbaya.

Audit oleh BPKP diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai tata kelola restitusi dalam periode panjang tersebut. Pemerintah ingin memastikan apakah proses pencairan restitusi selama ini telah berjalan sesuai ketentuan atau masih menyisakan celah yang perlu diperbaiki.

Petugas Pajak yang Melanggar Akan Ditindak

Selain memperketat penelitian atas permohonan restitusi, pemerintah juga berkomitmen menindak petugas pajak yang terbukti melakukan pelanggaran. Langkah ini ditempatkan sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pencairan restitusi pajak.

Purbaya menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya diarahkan kepada wajib pajak yang mengajukan restitusi, tetapi juga kepada aparatur pajak yang menangani proses tersebut. Dengan demikian, potensi penyalahgunaan wewenang dapat ditekan dari dua sisi, yakni dari sisi pengajuan maupun dari sisi pelayanan administrasi.

Komitmen ini menjadi penting karena nilai restitusi yang telah dicairkan sangat besar. Dengan realisasi lebih dari Rp160 triliun hingga April 2026, pemerintah perlu memastikan setiap rupiah yang dikembalikan kepada wajib pajak memiliki dasar yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Gencarkan Penagihan Aktif, Kanwil DJP Jaksel II Blokir 60 Rekening

Restitusi Tetap Berjalan, Validitas Pengajuan Jadi Fokus

Penegasan tidak adanya kuota restitusi pajak menunjukkan bahwa pemerintah tetap membuka ruang pengembalian lebih bayar pajak kepada wajib pajak yang berhak. Namun, pencairan tersebut harus melalui proses validasi agar tidak menimbulkan kebocoran penerimaan negara.

DJP kini berada pada posisi untuk menyeimbangkan dua kepentingan. Di satu sisi, wajib pajak yang memang memiliki kelebihan pembayaran pajak berhak mendapatkan pengembalian. Di sisi lain, negara perlu memastikan pengembalian tersebut tidak berasal dari klaim yang keliru atau tidak wajar.

Dengan adanya PMK 28/2026, audit BPKP atas periode 2016–2025, serta komitmen menindak petugas yang melanggar, pemerintah ingin memperkuat tata kelola restitusi pajak. Purbaya menekankan bahwa pencairan tetap dapat dilakukan sepanjang pengajuan terbukti benar dan memenuhi ketentuan.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Siapkan Simplified Jurisdictional Reporting Framework untuk Masa Transisi GloBE

DJP Siapkan Simplified Jurisdictional Reporting Framework untuk Masa Transisi GloBE

June 8, 2026
Kanwil DJP Banten Usut Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tetapkan 5 Tersangka

Kanwil DJP Banten Usut Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tetapkan 5 Tersangka

June 8, 2026
DJP Tegaskan Pertukaran Informasi GIR Hanya Berlaku untuk Yurisdiksi Mitra Berkualifikasi

DJP Tegaskan Pertukaran Informasi GIR Hanya Berlaku untuk Yurisdiksi Mitra Berkualifikasi

June 8, 2026
Transfer Pricing Eksportir Komoditas Disorot Pemerintah, PT DSI Dibentuk Tutup Kebocoran Pajak

Penerimaan Pajak 2026 Capai Rp646,3 Triliun, Purbaya Klaim Aktivitas Ekonomi Masih Tinggi

June 8, 2026

Recent News

DJP Siapkan Simplified Jurisdictional Reporting Framework untuk Masa Transisi GloBE

DJP Siapkan Simplified Jurisdictional Reporting Framework untuk Masa Transisi GloBE

June 8, 2026
Kanwil DJP Banten Usut Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tetapkan 5 Tersangka

Kanwil DJP Banten Usut Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tetapkan 5 Tersangka

June 8, 2026
DJP Tegaskan Pertukaran Informasi GIR Hanya Berlaku untuk Yurisdiksi Mitra Berkualifikasi

DJP Tegaskan Pertukaran Informasi GIR Hanya Berlaku untuk Yurisdiksi Mitra Berkualifikasi

June 8, 2026
Transfer Pricing Eksportir Komoditas Disorot Pemerintah, PT DSI Dibentuk Tutup Kebocoran Pajak

Penerimaan Pajak 2026 Capai Rp646,3 Triliun, Purbaya Klaim Aktivitas Ekonomi Masih Tinggi

June 8, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version